SPEKTRUMONLINE.COM, AMBON – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, resmi menjatuhkan sanksi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) kepada Fredrika Schipper alias FS, Kamis (23/4/2026).
Fredrika sebelumnya bertugas sebagai Pegawai Tata Usaha sekaligus Penjaga Tahanan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kepulauan Aru. Dia dipecat lantaran malas berkantor selama kurang lebih empat bulan.
Surat Keputusan (SK) pemberhentian itu diserahkan langsung oleh Asisten Pengawasan, Bobby Ruswin kepada Fredrika.
Berdasarkan laporan hasil inspeksi kasus oleh Pejabat Pengawasan Fungsional, Fredrika terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat berupa tidak masuk kerja selama 110 hari berturut-turut tanpa alasan yang sah, sebagaimana tercatat dalam data absensi.
“Apabila Saudari merasa keberatan, silakan mengajukan upaya hukum sesuai ketentuan yang berlaku,”ujar Bobby saat menyerahkan SK.
Kata Bobby, meski telah dipecat, namun yang bersangkutan memiliki ruang untuk mengajukan keberatan. Waktu pengajuan itu selama 14 hari terhitung sejak diserahkannya SK pemecatan.
Hal tersebut mengacu pada ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2021 tentang Upaya Administratif dan Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara.
Usai penyerahan SK PTDH, Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, Rudy Irmawan, memerintahkan jajaran Bidang Pidana Umum dan Intelijen untuk menyerahkan FS kepada penyidik Polda Maluku.
Langkah tersebut dilakukan karena Fredrika juga berstatus sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan yang menyebabkan kerugian korban hingga ratusan juta rupiah.
Kejati Maluku menegaskan, tindakan tegas ini merupakan bentuk komitmen institusi dalam menjaga profesionalitas, transparansi, serta integritas, sekaligus memberikan efek jera terhadap oknum pegawai yang melakukan pelanggaran maupun tindak pidana. (RED)

Tinggalkan Balasan