SPEKTRUMONLINE.COM, AMBON – Oknum ASN di lingkup Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku berinisial FS terancam dipanggil paksa oleh Penyidik Polda Maluku.
Hal itu dikkarenakan yang bersangkutan FS sudah dua kali absen dari panghilan penyidik. Sebelumnya, dia telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil pengembangan penyidikan atas laporan polisi yang diterima sejak Desember 2025.
Kasus ini bermula dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/432/XII/SPKT/Polda Maluku tertanggal 18 Desember 2025, terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 492 dan Pasal 486 KUHP.
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi mengakui, dalam proses penyelidikan, penyidik menghadapi sejumlah kendala teknis terkait kehadiran para saksi.
Pelapor, SB dan saksi AW, baru bisa dimintai keterangan pada 12 Januari 2026 karena sebelumnya berada di Namlea. Sedangkan saksi lainnya, FH, baru menjalani pemeriksaan pada 14 Januari 2026 karena sebelumnya menunda kehadiran karena dalam kondisi hamil dan proses persalinan.
Penyidik kemudian memeriksa terlapor, FS, pada 19 Januari 2026. Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan alat bukti yang diperoleh, penyidik menggelar perkara pada 5 Februari 2026 dan meningkatkan status kasus dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
“Penyidik telah memeriksa sejumlah pihak, antara lain; SB (korban), AW(saksi), FH(saksi), dan FS (terlapor),”ungkap Rositah, Selasa (14/4/2026).
Tak hanya itu, penyidik juga telah menyita barang bukti berupa surat perjanjian dan kwitansi yang telah mendapat penetapan sita dari Pengadilan Negeri Ambon.
Melalui gelar perkara pada 12 Maret 2026, penyidik menetapkan FS sebagai tersangka. Pasca penetapan tersangka, penyidik telah dua kali melayangkan surat panggilan kepada FS untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, masing-masing pada 17 Maret 2026 dan 2 April 2026.
Namun, yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan dengan alasan sakit, disertai surat keterangan dari rumah sakit. Untuk itu, penyidik berinisiatif mengambil langkah tegas untuk memastikan proses hukum berjalan.
“Penyidik telah melaksanakan seluruh tahapan sesuai prosedur. Karena tersangka tidak memenuhi panggilan secara patut sebanyak dua kali, maka akan dilakukan langkah hukum berupa penerbitan surat perintah membawa,”ungkapnya.
Rositah mengaku, langkah tersebut diambil guna menjamin kepastian hukum serta mempercepat proses penyelesaian perkara.
“Kami berkomitmen menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel tanpa pandang bulu, termasuk terhadap oknum ASN,”tandasnya. (RED)

Tinggalkan Balasan