SPEKTRUMONLINE.COM, AMBON – Slamet Amo alias Memet, terdakwa perkara persetubuhan terhadap anak di bawah umur divonis pidana penjara selama 7 tahun oleh Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Rabu (10/12/2025).
“Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa Slamet Amo alias Memet, selama 7 tahun penjara,”tegas ketua majelis hakim Wilson Sriver, didampingi dua hakim anggota dalam sidang di PN Ambon.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut 9 tahun penjara.
Dalam sidang tersebut, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Selain hukuman badan, terdakwa juga dijatuhi denda sebesar Rp100.000.000, dengan subsidair 3 bulan kurungan apabila tidak dibayar. Barang bukti berupa satu kemeja lengan panjang warna putih, dan satu celana legging warna hitam dirampas untuk dimusnahkan.
Atas putusan tersebut, baik terdakwa melalui penasehat hukumnya serta menyatakan menerima putusan majelis hakim. Sementara penuntut umum menyatakan pikir-pikir.
Sebelumnya, terdakwa ditangkap pada hari Sabtu tanggal 15 Februari 2025 di Penginapan Bidadari Lantai 2, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon., sekitar pukul 14.00 WIT. (RED)
