14 Orang Diperiksa Penyidik
NAMLEA, SPEKTRUM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) semakin garang membongkar Tindak Pidana Korupsi (TPK) di Kabupaten Buru Selatan (Bursel).
Tidak tanggung-tanggung belasan orang diperiksa mulai dari komisaris hingga advokat dimintai keterangannya oleh penyidik KPK, Kamis (03/02/2022).
Belasan orang tersebut diduga kuat ikut berkontribusi terhadap adanya TPK di Bursel yang menyeret mantan Bupati Bursel dua periode, Tagop Sudarsono Solissa (TSS).
Belasan orang tersebut antara lain, Komisaris PT Mutu Utama Konstruksi, Allen Waplau, Andrias Intan alias Kim Fui Direktur PT Beringin Dua, Asia Amelia Sahubawa Panitia Pengadaan atau Kelompok Kerja (Pokja) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Buru Selatan, periode TA 2015 dan TA 2016, Benny Tanihattu Direktur PT Gemilang Multi Wahana, Charles Fransz Direktur Utama PT Paris Jaya Mandiri.
Kemudian Christy Marino Direktur PT. Cahaya Citra Mandiri Abadi, Elsye Rinna Lattu Direktur Utama PT Mutu Utama Konstruksi, Henny Mauren Loppies Direktris CV LEVCA, I Putu Sudiartana Direktur Utama PT Purut Sugih Makmur 2012 -2015, Katerina Kwelju Direktur CV Venny, Laurenzius C.S Sembiring Advokat/Law Firm Lima & Bintang dan Pengelola Investasi Ivana Kwelju.
Juga Merill Leiwakabessy Pensiunan Direktur PT Mutu Utama Konstruksi (2006 -2018), Muslim Tomagola Direktur Utama PT Beringin Dua tahun 2014 – sekarang dan Myradiana A. Basir.
Untuk diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Bupati Buru Selatan dua periode, Tagop Sudarsono Soulisa (TSS) sebagai tersangka kasus dugaan suap, gratifikasi, hingga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar mengaku prihatin masih ada pejabat negara yang menerima gratifikasi. Perbuatan korupsi yang dilakukan Tagop tersebut telah melukai hati masyarakat. Sebab, kata Lili, pejabat negara yang digaji oleh rakyat seharusnya tidak melakukan korupsi. “KPK prihatin dengan masih adanya praktik gratifikasi yang dilakukan oleh bupati sebagai seorang pejabat publik, yang sudah semestinya memberikan pelayanan kepada masyarakat, karena gaji dan fasilitas yang diperoleh dari jabatannya tersebut adalah dari uang rakyat,” kata Lili saat menggelar konpers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (26/1/2022).
KPK bakal menindak tegas Tagop Sudarsono. Apalagi, Tagop diduga telah mengalihkan hingga menyamarkan sejumlah hasil suap dan gratifikasi yang diterimanya. KPK bakal mengupayakan pemulihan keuangan negara dari perbuatan suap dan gratifikasi Tagop.
“KPK terus mengingatkan seluruh pihak, termasuk pelaku usaha, untuk memiliki kesadaran dan komitmen bersama dalam upaya pemberantasan korupsi, salah satunya menerapkan praktik bisnis secara jujur dan berintegitas,” ungkap Lili. Diketahui sebelumnya, Tagop ditetapkan sebagai tersangka KPK bersama dua orang lainnya. Keduanya yakni, orang kepercayaan Tagop, Johny Rynhard Kasman (JRK) dan pihak swasta, Ivana Kwelju (IK). Tagop diduga telah menerima fee sedikitnya sekira Rp10 miliar dari beberapa rekanan yang mengerjakan proyek pengadaan barang dan jasa di Buru Selatan. Tagop diduga menerima fee sebesar Rp10 miliar melalui Johny Rynhard. Uang sebesar Rp10 miliar itu, salah satunya berasal dari Ivana Kwelju. (tim)
