AMBON, SPEKTRUM – Sekitar delapan jam, yakni sejak pukul 09.00 sampai 16.14 WIT menggeledah Kantor Dinas PU Kota Ambon, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) keluar sambil menentang 3 kopor berukuran besar yang diduga berisi berkas.
Penggeledahan KPK Rabu (17/5/2022) tadi, merupakan kelanjutan dari penggeledahan sebelumnya di Balai Kota Ambon.
Dari pantauan, KPK mendatangi Kantor PU sejak pukul 09:00 dan keluar pada pukul 16.14 WIT, dengan menumpangi 4 unit mobil.
Dari penggeledahan yang dilakukan sekitar 6 orang Tim KPK dan dikawal ketat aparat Brimob bersenjata lengkap
itu, KPK terlihat keluar dengan menenteng 3 buah kopor yang diduga berisi dokumen.
Seperti diberitakan sebelumnya, pada Selasa kemarin, KPK telah menggeledah sejumlah ruang kerja di lingkup Pemerintah Kota Ambon.
Dan dari itu, sebanyak 5 kopor berukuran besar yang berisi berkaspun diamankan KPK.
Diduga, berkas-berkas yang diamankan KPK itu, berkaitan dengan dugaan penerimaan gratifikasi dan izin prinsip pembangunan gerai modern Alfamidi yang melibatkan Walikota Ambon, Richard Louhenapessy yang saat ini telah ditahan KPK, bersama salah satu staf Tata Usaha pimpinan di Pemkot Ambon, Andrew Erin Hehanusa (AEH).
Selain keduanya, sebelumnya KPK telah menetapkan ketiganya sebagai Tersangka. Namun anehnya, hingga kini, KPK belum menahan Amri (AR) atau pihak yang diduga memberikan suap itu. (*)