SPEKTRUMONLINE, AMBON – DPRD Kota Ambon melalui Panitia Khusus (Pansus) III menggelar uji publik terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman, serta Perlindungan Masyarakat. Uji publik ini menjadi bagian dari tahapan prosedural dalam pembentukan peraturan daerah yang wajib dilakukan DPRD bersama Pemerintah Kota Ambon.
Wakil Ketua Pansus, Upulatu Nikijuluw, menyampaikan bahwa uji publik merupakan langkah penting untuk memastikan ranperda memuat masukan dari seluruh pemangku kepentingan.
“Puji Tuhan, Alhamdulillah, hari ini Pansus III sudah menyelesaikan tahapan uji publik terkait dengan penyelenggaraan ketertiban umum, ketenteraman umum, serta perlindungan masyarakat,” kata Nikijuluw saat memberikan keterangan kepada awak media di ruang sidang utama DPRD Kota Ambon, Jumat (12/9/2025).
Nikijuluw menjelaskan, ranperda ini didorong karena Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) tahun 2006–2020 belum sepenuhnya terakomodasi dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2017. Akibatnya, tugas dan tanggung jawab pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan dan kenyamanan masyarakat perlu diperkuat.
Dalam ranperda tersebut, terdapat 69 pasal dan 13 bab yang mengatur berbagai aspek, di antaranya tertib lingkungan, pengelolaan sampah, serta pengaturan bangunan.
Menurut Nikijuluw, terdapat sejumlah masukan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) selaku Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pengusul, serta dari lurah, kepala desa, raja, dan camat. Masukan tersebut akan menjadi bahan penyempurnaan ranperda sebelum ditetapkan.
“Harapan kami, ranperda ini harus disosialisasikan oleh OPD terkait. Karena itu, perlu dianggarkan pada tahun 2026 agar perda yang nantinya ditetapkan dapat diperkuat dengan peraturan wali kota (perwali) sebagai turunan,” jelasnya.
Nikijuluw menambahkan, perda yang lahir nantinya diharapkan benar-benar menyentuh masyarakat. DPRD juga menekankan pentingnya ketertiban di berbagai sektor, termasuk lingkungan dan kesehatan.
Ia mencontohkan salah satu usulan terkait pemakaman. Menurutnya, pemerintah kota sebelumnya telah menegaskan larangan menjadikan rumah pribadi sebagai tempat pemakaman keluarga.
“Kami berharap masyarakat lebih tertib ketika perda ini diketuk, karena peraturan ini akan mengikat masyarakat Kota Ambon dalam banyak hal,” tutupnya. (*)