AMBON, SPEKTRUM – Sebanyak 52 orang Pekerja Seks Komersial (PSK) di lokalisasi Tanjong Batu Merah, Kecamatan Sirimau Kota Ambon, Provinsi Maluku, siap dipulangkan Pemerintah Kota Ambon ke daerah asal mereka.

“Mereka akan menerima dana pemberdayaan sebesar Rp 5 juta, jaminan hidup Rp 750.000 dan transport lokal Rp 250.000,” kata Kepala Dinas Sosial Kota Ambon, dr. Nurhajati Jasin kepada wartawan di Kantor Gubernur Maluku, jumat (17/01/2020).

Dana tersebut kata Nurhajati, disiapkan Kementerian Sosial RI, sementara Pemerintah Kota Ambon bertanggungjawab menyediakan transportasi kepulangan para PSK ini.

“Biasanya kepulangan seperti ini menggunakan kapal laut, namun Pemerintah Kota memutuskan menggunakan transportasi udara atau pesawat untuk mengembalikan PSK ke daerah asal mereka,” kata Nurhajati.

Menurut Nurhajati, keberangkatan para PSK ini kembali ke daerah asal akan didampingi petugas dari Dinas Sosial Kota Ambon. Sebab tambahnya para PSK ini akan diserahkan ke Dinas Sosial setempat.

“Keberangkatan para PSK ini akan didampingi petugas dari Dinsos Ambon sebab akan dilakukan penyerahan mereka ke dinas dosial setempat,” terang Nuhajati.

Nurhajati menjelaskan, anggaran sebesar Rp 6 juta tersebut disediakan Kementerian Sosial RI. Dana tersebut ditransfer ke rekening Yayasan Pelangi sebagai lembaga yang ditunjuk Pemerintah Pusat untuk lakukan pendampingan.

“Setelah anggaran tersebut masuk rekening Yayasan Pelangi, langsung ditransfer ke rekening penerima yakni PSK yang akan dipulangkan,” jekas Nuhajati.

Dijelaskan, jumlah PSK yang mendiami lokalisasi Tanjung Batu Merah, dan berhak menerima dana pemberdayaan tersebut telah diverifikasi oleh Kementerian Sosial sejak Juli 2019.

“Ke 52 orang PSK tersebut telah di SK kan Kementrian Sosial RI sehingga tidak akan terjadi penambahan,” katanya. Ketika disinggung kemungkinan data tersebut membengkak, Nurhajati pastikan tidak ada lagi penambahan.

“Saat dilakukan pendataan ada PSK yang sengaja bersembunyi tidak mau didata, dan saat dilakukan pendataan telah diberitahukan bahwa tidak ada penambahan PSK di lokalisasi tersebut,” tegasnya.

Nurhajati menegaskan data PSK tersebut terakhir diverifikasi bulan November 2019 dari Kementerian Sosial setelah dilakukan pendataan pada Juli 2019.

Dikatakan, saat ini prose pencairan sedang dilaksanakan di Kementerian Sosial dan dokumen persetujuan telah ditandatangani Menteri Sosial.

Tujuan pemerintah memberikan dana pemberdayaan tersebut bertujuan agar wanita PSK bisa memulai hidup di masyarakat dengan lebih baik dan tidak lagi berpikir untuk kembali ke dunia hitam.

“Jika ada yang coba untuk kembali ke lokalusasi maka ada sanksi hukum dan saat ini aktivitas para PSK dipantau aparat penegak hukum,” katanya memperingati. (S-16)