26 C
Ambon City
Rabu, 11 September 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

5 Tahun, ada 916 Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak

AMBON, SPEKTRUM – Dalam kurun waktu lima (5) tahun terakhir (2015-2019), Yayasan Lingkar Pemberdayaan Perempuan dan Anak atau LAPPAN, mencatat kasus kekerasan terhadap perempuan di wilayah Provinsi Maluku sebanyak 916 kasus.

Rinciannya, 217 kasus terjadi di tahun 2015, 137 kasus tahun 2016, 180 kasus pada 2017, 198 kasus pada 2018, dan hingga November 2019 sebanyak 184 kasus.

“Tahun 2019 data yang terhimpun berjumlah 184 kasus, diantaranya kasus kekerasan seksual,” kata Direktur LAPPAN Baihajar Tualeka di Ambon, Rabu, (27/11/2019).

Dijelaskannya, kasus pemerkosaan yang terbanyak sekitar 45 kasus, ada juga 10 kasus pelecehan seksual, 10 kasus kekerasan dalam pacaran (KDP), delapan kasus percobaan perkosaan.

“Tercatat pula delapan kasus kekerasan seksual yang terjadi dalam konteks kekerasan di dalam rumah tangga,” tambahnya.

Menurutnya, LAPPAN juga mendampingi kasus traficking, disamping kasus eksploitasi seksual dan empat kasus perkawinan yang tidak diinginkan.

Soal kasus pemerkosaan ada empat orang korban mengalami kehamilan, masih usia sekolah. Dan kondisi prihatin karena miskin, ada yang tidak memiliki BPJS sehingga sulit mengakses layanan kesehatan terutama kesehatan reproduksi.

Data kasus sangat beragam jumlahnya dari tahun ke tahun. Hal ini karena rentan waktu dan wilayah proses pendokumentasian. Mengatasi hal tersebut, LAPPAN dan posko berkoordinasi dengan semua pihak terkait untuk memberikan pemenuhan hak korban.

Disamping itu, pelayanan terhadap korban bukan hanya soal hukum, tetapi juga berkaitan dengan layanan pemulihan, kesehatan dan layanan reintegarasi sosial sangat penting.

Baihajar Tualeka, Direktur LAPPAN /dok

Beberapa kasus, LAPPAN juga bekerjasama dengan pihak Klasis Seram Barat, Klasis Kairatu dan Klasis Taniwel, dalam upaya mendukung korban dan membantu menyediakan layanan spiritual.

Pemulihan serta memfasilitasi korban, dalam proses persidangan hingga mendapatkan hak pendidikan, utamanya bagi anak-anak yang hamil masih usia sekolah.

“Data yang didokumentasikan oleh Lappan dan Klasis Seram Barat sebanyak 124 kasus, notabenenya kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) lebih tinggi utamanya kekerasan fisik dan penelantaran,” ungkap Baihajar Tualeka. (*/ANT/S-16)

Berita Terkait

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Latest Articles