AMBON, SPEKTRUM – Sebanyak 46,95 gram narkotika jenis sintetis dimusnahkan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Maluku. Barang haram yang dimusnahkan, merupakan barang bukti yang disita BNN Maluku bersama Bea Cukai Ambon di jasa pengiriman sejak bulan Oktober 2020 lalu.
Pemusnahan berlangsung di halaman parkir BNNP Maluku, Senin 28 Desember 2020, dilakukan oleh Kabag Umum BNNP Maluku, Mien Yacoba, Kasi Kidum Kajari Ambon A.P Latuconsina, Kasi Penyidikan Bea Cukai Jimmi Sihombing, Waka Polresta Ambon AKBP Heri Budianto, Kasi penindakan BPOM Tri Setiadi dan Wakil ketua Pengadilan Negeri Ambon Achmad Ukayat.
Kepala BNNP Maluku dalam sambutannya yang dibacakan Kabag Umum BNNP Maluku, Mien Yacoba mengatakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sinte ini merupakan sisa barang bukti yang disita dari salah satu jasa pengiriman dengan berat total 52, 6989 gram.
“Terdapat 3 paket yang dimusnahkan hari ini, yang merupakan sisa dari total barang bukti yang kemudian disisihkan 5,746 gram untuk uji labfor sehingga sisa 46, 9529 gram yang hari ini dimusnahkan,”ungkapnya.
Jacoba menjelaskan, temuan puluhan gram Sinte bermula ketika BNN mendapat informasi paket mencurigakan disalah satu perusahaan jasa pengiriman namun setelah 2 bulan lamanya paket tersebut tidak kunjung diambil pemiliknya, sehingga BNNP mengambil inisiatif dengan membuka paket yang ternyata isinya narkotika jenis sinte.
“Paket tersebut berasal dari Makassar, namun bulan lebih paket tidak diambil pemilik, sehingga petugas mengamankan barang bukti tersebut , melakukan pengujian labfor serta meminta penetapan penyitaan dari Kajari Ambon untuk dimusnahkan,”jelasnya. (S-07)