Sementara  Anggota Pansel terdiri dari tiga orang, masing-masing Dr. Drs. H. Suhajar Diantoro, M.Si, Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri serta Dr. Johnny Christian Ruhulussin, M.Si AKBP (Purn) H.R.R. Hassannusi dari Kalangan Profesional.

“Pansel sudah terbentuk dan telah memenuhi persyaratan sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan perundang undangan, yang terdiri dari Unsur Akademisi, unsur Pejabat Eselon 1 Kementerian Dalam Negeri, dan dari kalangan profesional,” jelas Jasmono.

Dirinya percaya Pansel akan bekerja secara profesional dan independen, serta berpedoman pada ketentuan yang berlaku.

Untuk diketahui, sejak Kasrul Selang, Sekda Maluku dimutasikan sebagai Widya Swara Utama, Ir. Sadali Ie dipercayakan sebagai penjabat Sekda Maluku sejak Juni 2021. (*)