25 Hari Dirampas Hak Kemerdekaannya, PLN : Tanah Itu Dibeli Dari Ferry Tanaya

AMBON, SPEKTRUM – Ferry Tanaya di tahan dalam status sebagai tersangka kasus dugaan penjualan tanah negara untuk proyek pembangunan PLTMG Namlea tahun 2017 terhitung sejak 30 Desember 2020 oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku.

Hak kemerdekaan Ferry Tanaya sebagai manusia biasa itu, harus di kurung dibalik jeruji besi Rutan Polda Maluku. Ferry menghuni hotel prodeo itu, dengan dugaan korupsi dana senilai Rp. 6 miliar lebih. Sayangnya nilai penyebab kerugian negara itu, hanya bisa mengurung Ferry 25 hari.

Tepat pukul 19.00 wit, Kamis 24 September 2020 tanpa menggunakan rompi orange, pria berkulit putih itu di jemput kuasa hukumnya, Hendry Lusikooy dan rekan untuk keluar dan bebas dari jeruji besi hotel prodeo atas perintah undang-undang.

Hak kemerdekaan Ferry Tanaya itu benar-benar bebas dari tuntutan hukum. Hakim Rahmat Selang pada Pengadilan Negeri (PN) Ambon itu membebaskan Ferry melalui jalur permohonan praperadilan yang diajukan Ferry Tanaya selaku pemohon dan Kejati Maluku selaku termohon.

Hakim Selang dalam ruang sidang Chandra PN Ambon itu mengabulkan permohonan Ferry Tanaya.

Status pemohon sebagai tersangka, sebut Hakim Selang, oleh termohon adalah tidak sah, dikarenakan telah melanggar pasal 142 KUHAP juga melanggar pasal 109 KUHAP. Dimana, pasal 109 KUHAP sudah di putusan Makahmah Konstitusi (MK) nomor 21 yang memperluas kewajiban termohon untuk menyampaikan SPDP yang salah satunya kepada pemohon selaku terlapor dalam kasus tersebut.

“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian, dan menyatakan penetapan pemohon sebagai tersangka adalah tidak sah menurut hukum, dan oleh karena itu membebaskan pemohon dari status tersangkanya,” ungkap Hakim Selang saat membacakan amar putusannya, kemarin (Kamis).

Pemohon yang di wakilkan oleh kuasa hukumnya, Herman Koedoeboen, Firel Sahetapy dan Hendry Lusikooy itu, kata hakim harus di dikembalikan nama baiknya oleh termohon yang telah menetapkanya sebagai tersangka serta menahan pemohon.

“Menghukum termohon untuk mengembalikan nama baik pemohon serta membebaskan pemohon dari rumah tahanan, sejak putusan ini di bacakan,” jelas Hakim Selang.

Sidang tersebut berjalan elok dan ramai menjadi tontonan pengunjung sidang. Banyak pendukung Ferry Tanaya yang sontak menunjukan wajah kebahagiaan setelah Hakim Selang itu, menjawab permohonan praperadilan Ferry.

Jaksa yang bertindak sebagai pemohon tak banyak berkomentar. Mereka mengaku, akan melakukan penyidikan kembali.

“”Menyikapi Putusan Pra Peradilan tersebut, Penyidik akan melakukan Penyidikan Kembali,” singkat Sammy.

Sementara, Humas PLN Wilayah Maluku dan Maluku Utara, Andi Malawat dengan lantang mengaku, kasus PLTMG Namlea sedang dalam proses hukum dan biarkan berproses secara hukum.

Kata Andi, tanah untuk pembangunan PLTMG Namlea itu di belih PLN langsung dari Ferry Tanaya. “Jual beli itu langsung antara PLN dan Ferry Tanaya. Beli langsung dari Ferry Tanaya. Tapi kan sudah ditangani secara hukum, jadi biarkan saja yang berproses,” singkat Andi Malawat saat di wawancara media ini siang tadi, di depan Kantor Gubernur Maluku, disela-sela kunjungan Ketua KPK.

Cerita hukum Ferry Tanaya itu, nanti kita lihat cerita selanjutnya. (S-07)