AMBON, SPEKTRUM – Sejak tahun 2019 hingga Maret 2020, Balai POM Ambon belum pernah menerima sampel dari pihak ketiga termasuk Apotik Cinta Sehat. Sampel itu berupa Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga atau PKRT. Hand Sanitizer dan Desinfektan, juga kategori PKRT.
“Ijin edar PKRT menjadi kewenangan Kementrian Kesehatan. Yang dimaksud dengan Hand Sanitizer adalah antiseptik (pembunuh bakteri, kuman dan virus) untuk digunakan dikulit, sedangkan desinfektan adalah antiseptik yang digunakan pada benda mati biasa dibagian permukaan benda mati,” kata Kepala BPOM Ambon, Dra. Hariani, Apt dalam rilisnya yang disampaikan Humas BPOM Ambon, Imam, Kamis, (26/03/2020).
Dijelaskan, kewenangan Badan POM adalah pengawasan sediaan farmasi (obat, kosmetik, obat tradisional dan suplemen kesehatan) dan makanan.
Untuk registrasi yang dimaksud kewenangan Badan POM adalah registrasi pangan olahan, registrasi obat, notifikasi kosmetika, registrasi OT, dan registrasi Suplemen kesehatan. (S-16)