WZW Tertangkap, Aleg DPRD Maluku Dalam Pantauan

AMBON, SPEKTRUM – Pasca ditangkap dan ditetapkannya WZW anggota DPRD Maluku sebagai tersangka penyalahgunaan narkotika, sedikitnya, enam anggota DPRD Maluku dalam pantauan pihak berwajib.

Yang terpenting saat ini, aparat kepolisian harus mengungkap siapa saja rekan WZW yang menggunakan barang haram tersebut karena tak mungkin yang bersangkutan menggunakannya seorang diri.
“Tidak mungkin dia sendirian, awalnya target polisi akan dilakukan penangkapan MZW bersama rekannya namun ternyata hanya WZW yang turun di Bandara Pattimura. Kemungkinan target satunya batal balik ke Ambon dengan pesawat yang sama,” jelas sumber Spektrum di Bandara Pattimura Ambon.

Menurutnya, bukan hanya WZW anggota DPRD Maluku yang dipantau namun sedikitnya enam anggota aleg Maluku yang terus dipantau.
“Banyak informasi masyarakat terkait dugaan penggunaan narkotika di kalangan politisi, para aleg tersebut saat ini masih dipantau,” katanya.

Sayangnya, sumber ini menolak memberi bocoran kader partai apa saja yang sedang dipantau terkait penggunaan narkotika.
“Nanti saja, diketahui,” katanya tertawa.

Untuk diketahui, Ketua DPD LSM, Generasi Anti Narkotika Nasional (GANN) Maluku, Hidayat Samalehu, kepada Spektrum, di Ambon, Rabu (10/3/2021) mengatakan, sejak awal, GANN Maluku pesimis dengan hasil tes urine massal yang dilaksanakan pada 16 Desember 2020 lalu, untuk seluruh Anggota DPRD Maluku dan ASN pada Sekretariat Dewan, seakan tidak bermakna.

Pasalnya, sedikit sekali animo dan partisipasi anggota DPRD.
“Hanya 30 persen anggota DPRD Maluku yang terlibat. Justru para pegawai Sekretariat DPRD yang banyak, ini menandakan, konsistensi dan komitmen lembaga DPRD diragukan. Dengan peristiwa ini, komitmen dan integritas wakil rakyat juga dipertanyakan.  Selaku organisasi pegiat anti narkotika dan relawan kemanusiaan, kami pesimis atas insiden tersebut,”cetusnya.

Selain itu, dengan peristiwa ini, ada pengkhianatan amanah yang diberikan rakyat kepada MZW. Kasus  ini adalah peringatan sekaligus kritik kepada anggota DPRD untuk berhati-hati dengan barang haram tersebut.

Padahal tes urine yang dilakukan, lanjut Samalehu, mestinya turut membantu pemerintah dalam memerangi dan mencegah peredaran narkotika di Maluku. Instruksi Presiden (INPRES) Nomor 6 tahun 2018 tentang rencana aksi nasional pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika yang kemudian dikuatkan dengan Inpres No. 2 tahun 2020 tentang aksi P4GN, harus menjadi kesepahaman bersama dalam memerangi narkotika di bumi raja-raja. (Tim)