TIAKUR, SPEKTRUM – Penilaian atau opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dalam suatu laporan pengelolaan keuangan suatu daerah, yang dikeluarkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bukan prestasi, tetapi kewajiban pemerintah daerah dalam pengelolaan keuangan.
Demikian diungkapkan Bupati Mauku Barat Daya (MBD), Benyamin Thomas Noach saat membuka kegiatan entry meeting Pemeriksaan Interim atas LKPD Maluku Barat Daya pada Ruang Rapat Kantor Bupati Maluku Barat Daya, Selasa (07/02/2023) oleh BPK RI Perwakilan Maluku.
Noach, menjelaskan, entry meeting, salah satu tahap penting dalam pemeriksaan, yang dapat mempengaruhi keberhasilan dan kelancaran pemeriksaan. Entry meeting merupakan bentuk komunikasi yang dilakukan oleh pemeriksa kepada entitas terperiksa.
“Ini bentuk komitmen Pemkab MBD, dalam mendukung pelaksanaan pemeriksaan atas LKPD Pemerintah Daerah tahun anggaran 2022,” jelasnya.
Untuk itu, eluruh jajaran dalam lingkup Pemerintah Daerah wajib mendukung pemeriksaan interim. Semua permintaan data yang dimintakan tim pemeriksa, wajib dipenuhi.
“ WTP bukan suatu prestasi tetapi suatu kewajiban dari Pemerintah Daerah sebagai bentuk pertanggung jawaban atas pengelolaan keuangan negara di daerah. Yang menjadi penghalang, berarti dianggap tidak mendukung pengelolaan keuangan secara transparan dan akuntabel berdasarkan prinsip pengelolaan keuangan negara akan ditindak sesuai aturan yang berlaku,” tegas Bupati
Pemerintah kabupaten Maluku Barat Daya lanjut Noach, berkomitmen kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian di tahun 2023.
Guna mewujudkan komitmen tersebut, Noach meminta perhatian serius dari seluruh pimpinan dan pengelola keuangan OPD terhadap beberapa hal yakni. selama pemeriksaan, Kepala Dinas, PPK dan Bendahara serta pihak – pihak yang bertanggung jawab dalam pengelolaan keuangan OPD masing-masing dilarang melakukan perjalanan dinas atau meninggalkan kota Tiakur kecuali mendapat izin dari tim pemeriksa BPK RI.
Selain itu, terkait dengan pertanggungjawaban dana BOS, Kepala Sekolah yang belum menyampaikan laporan SPJ, gajinya ditahan sampai dengan selesai pelaporan. Dan pencairan uang persediaan hanya berlaku bagi OPD yang telah menyampaikan laporan keuangan hasil reviu Inspektorat Daerah.
Sementara itu, Agus Muliawan dalam paparannya menjelaskan pemeriksaan tahun anggaran 2022 akan difokuskan pada pemeriksaan interim LKPD dan pemeriksaan atas belanja bantuan keuangan partai politik. Pemeriksaan akan berlangsung mulai tanggal 07 Februari sampai dengan 10 Maret 2023.
Dalam menjalankan tugasnya tambah Muliawan, Tim Pemeriksa tetap mengacu pada kode etik yang termasuk dalam peraturan BPK Nomor 4 Tahun 2018, dimana tim pemeriksa dilarang meminta dan/atau merima uang, barang, dan/atau fasilitas lainnya baik langsung maupun tidak langsung dari pihak terkait serta dilarang mendikusikan pekerjaannya dengan pihak yang diperiksa di luar kantor BPK atau area kegiatan obyek pemeriksaan. (*)