AMBON, SPEKTRUM – Warga Negara Asing (WNA) asal India, dilarang masuk ke Maluku.
Hal ini ditegaskan Wakapolri kepada seluruh Kapolda, termasuk Kapolda Maluku, Irjen Pol Drs. Refdi Andri.
Dalam rapat melalui video conferencen Wakapolri, Komjen Pol Dr. Drs. Gatot Eddy Pramono meminta Kapolda Maluku agar menolak pendatang baru, terutama warga India, atau WNA lainnya yang sejarah perjalanannya dari India.
“Saya ingatkan, agar menolak masuknya orang asing yang memiliki perjalanan dari wilayah India. Pengawasan harus ketat bagi pendatang. Tetap wajib karantina bagi WNI maupun WNA yang masuk ke Indonesia, terutama daerah Maluk,”tegasnya.
Rapat bersama yang berlangsung
di Ruang Kerjanya pada Selasa (27/4/2021), untuk membahas Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro dan vaksinasi,
Menurut Wakapolri, PPKM berskala mikro, dapat menahan laju penyebaran covid-19. Ini terbukti saat penerapannya saat libur Paskah kemarin.
Terkait dengan itu, Wakapolri juga meminta agar dapat melakukan sosialiasi secara masif. Termasuk terkait dengan program vaksinasi itu sendiri.
“Sosialisasikan secara masif, prgoram vaksinasi, jangan menjadi euforia optimalkan kecepatan vaksinisasi semata,”ujarnya. (HS-19)