AMBON, SPEKTRUM – DPRD Maluku berkonsultasi dengan Direktorat Jenderal Bina Keuangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebelum menentukan langkah jika Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) tidak memenuhi undangan Badan Anggaran (Banggar) untuk memperoleh penjelasan terkait Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang telah dikirim.
Sesuai surat yang dikirin Direktorat Jenderal Bina Keuangan Kemendagri kepada DPRD Maluku yang ditindaklanjuti dengan konsultasi virtual maka DPRD telah mengundang kembali TAPD untuk rapat bersama Banggar DPRD Maluku yang dijadwalkan 1 Agustus 2023 mendatang.
Yance Wenno Ketua Fraksi Perindo, Amanat, Berkarya DPRD Maluku, menyoroti tingkah Pemerintah Provinsi Maluku yang tidak mengindahkan undangan DPRD Maluku untuk membahas berbagai permasalahan yang terjadi.
“DPRD Maluku sangat terbuka untuk menerima pemerintah daerah sebab yang terjadi adalah tidak adanya deadlock namun pemerintah daerah yang tidak pernah datang untuk menghadiri rapat sesuai undangan,” kata Wenno kepada wartawan, belum lama ini.
Menurut Wenno, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah membuka kemungkinan untuk kepala daerah bisa mengeluarkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada).
“Namun jika langkah itu yang dipilih Pemda maka DPRD Maluku akan melayangkan surat kepada Menteri Dalam Negeri untuk tidak mensahkan Perkada yang diusulkan,” tegasnya.
Sebab lanjutnya, Perkada dikeluarkan kalau pembahasan itu deadlock dan tidak dicapai kata sepakat tapi ini tidak ada pembahasan karena DPRD mengundang tapi tidak dihadiri OPD.
Wenno beriharap, TAPD bisa menghadiri rapat bersama Badan Anggaran DPRD Provinsi Maluku yang diagendakan kembali pada 1 Agustus tahun 2023 mendatang.
“Sebab dengan ketidakhadiran TAPD Provinsi Maluku maka rakyat yang dirugikan,” tegas politisi Perindo itu.
Ditambahkannya jika amanat Undang-undang memberikan kepada Pemda untuk mengelola anggaran lebih dari Rp 3 Triliun dan harus dipertanggungjawabkan kepada lembaga DPRD sebagai representasi dari rakyat Maluku.
“Jadi kalau mereka tidak mau hadiri rapat jangan kesalahan itu ditimpakan kepada DPRD. Kalau itu terjadi maka DPRD akan meminta kepada Mendagri untuk tidak mensahkan Perkada yang diajukan Gubernur terkait LPJ Gubernur tahun anggaran 2022,” jelasnya.
Sebagai Ketua Fraksi Perindo Amanat dan Berkarya dirinya menghimbau Gubernur Maluku untuk menugaskan TAPD menghadiri rapat dengan Badan Anggaran DPRD Maluku.
“Sesungguhnya tidak ada masalah apa-apa antara DPRD dan pemerintah daerah Maluku. Kalau ada soal-soal personal jangan dibawa seakan-akan ini menjadi urusan Pemerintah dengan DPRD,” jelasnya. (*)