AMBON, SPEKTRUM – Ternyata uang senilai Rp 200 juta yang diberikan kepada Wakil Walikota Ambon, Syarief Hadler jelang pernikahan anaknya di Kota Ternate ternyata berasal dari bos PT Sinar Semesta Jaya, Telly Nio.
Sumber Spektrum di KPK menyebutkan j Enrico Matitaputty saat diperiksa KPK mengaku bahwa, RL meminta dirinya mengambil uang sejumlah Rp 200 juta dari Telly Nio selanjutnya uang tersebut diberikan ke Kepala Dinas PUPR, Melianus Latuihamallo.
Latuihamalo kemudian menyerahkan uang tersebut kepada Kepala Dinas Sosial Kota Ambon, dr. Nurhayati Jassin.
Selanjutnya, dr. Nurhayati yang menyerahkan uang tersebut kepada wakil walikota Ambon, Syarief Hadler, di Kota Ternate.
Sayangnya ketika Spektrum mencoba untuk mengkonfirmadikan hal tersebut, Telly Nio membantahnya.
“Waduh, itu tidak benar, saya tidak tahu mereka dan tidak pernah memberikan uang. Apalagi uang sebanyak itu,” katanya kepada Spektrum, semalam.
Bantahan Telly Nio adalah sebuah kebohongan. Sebab, Telly Nio merupakan kontraktor yang mengerjakan proyek jalan hotmiks milik Pemkot di Kota Ambon.
“Perusahaannya yang selalu mengerjakan paket hotmiks jalan,” kata sumber Spektrum.
Telly Nio termasuk salah satu kontraktor yang telah dipanggil KPK tahun 2021 terkait dengan laporan PPATK tentang adanya transaksi mencurigakan senilai lebih dari Rp 8 miliar di rekening salah satu anak Walikota Ambon.
Untuk diketahui, kasus gratifikasi pemberian izin prinsip pembangunan Alfamidi hanyalah satu kasus dengan satu kasus gratifikasi.
Sementara masih banyak kasus gratifikasi lain.
Kasus yang baru ditindaklanjuti adalah lelang jabatan Sekkot dan pengaturan proyek.
Saat ini, ada empat kasus berbeda yang siap ditangani KPK yaitu gratifikasi dan suap Alfamidi, kemudian transferan Rp 8,6 miliar ke rekening anaknya.
Juga lelang jabatan Sekot yang ternyata pakai uang serta mengatur proyek. Dan semua sumber dananya gratifikasi atau suap. (TIM)

