SPEKTRUMONLINE. COM, BURSEL – Ketegangan memuncak di Desa Waekeka, Kecamatan Kepala Madan, Kabupaten Buru Selatan. Ratusan warga secara terbuka menolak dan mendesak PT Nusa Padma Corporation menghentikan seluruh aktivitas penebangan kayu dan penggundulan hutan yang dinilai merusak lingkungan serta mengancam keselamatan warga.
Desakan tersebut muncul setelah perusahaan diduga melanggar kesepakatan musyawarah desa dan melakukan aktivitas yang berdampak langsung pada lahan perkebunan serta Daerah Aliran Sungai (DAS).
Penolakan warga berakar dari musyawarah Desa Waekeka pada 21 Agustus 2025, yang secara bulat menolak kehadiran perusahaan. Penolakan ini didasari trauma warga atas banjir bandang di masa lalu akibat aktivitas logging yang menimbun kebun dan merugikan masyarakat.
Namun, hasil musyawarah tersebut diduga diabaikan. PT Nusa Padma Corporation tetap melakukan operasi di lapangan.
“Kami punya pengalaman pahit. Hutan digunduli, kebun rusak, banjir datang. Sekarang mereka mengulangi kesalahan yang sama,” ungkap salah satu perwakilan warga dalam keterangan tertulis.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, warga bersama aparat Polsek Kepala Madan, Babinsa Koramil 1506-03/Air Buaya, serta perangkat desa dan BPD telah melakukan pengecekan lapangan. Dari hasil pengecekan tersebut, ditemukan sejumlah dugaan pelanggaran serius.
Perusahaan diduga menyerobot dan menggusur lahan kakao milik tujuh warga tanpa koordinasi maupun ganti rugi. Selain itu, ditemukan aktivitas penebangan pohon di kawasan DAS, bahkan dalam radius kurang dari 10 meter dari anak sungai. Sejumlah pohon juga dilaporkan ditebang tepat di dalam aliran air.
Lebih jauh, warga menemukan adanya penutupan anak sungai. Badan sungai diduga ditimbun tanah dan batang kayu untuk dijadikan lokasi penumpukan kayu gelondongan.
Aktivitas tersebut memicu kekhawatiran serius akan bencana ekologis. Penutupan anak sungai berpotensi menyebabkan luapan air yang dapat menghantam permukiman warga dan merusak infrastruktur air bersih milik Pemerintah Provinsi yang berada sekitar 300 meter dari lokasi aktivitas perusahaan.
Jika fasilitas tersebut rusak, Desa Waekeka terancam kehilangan sumber utama air bersih.
Dalam pernyataan sikap resminya, masyarakat Desa Waekeka menyampaikan tiga tuntutan utama:
1. Menghentikan secara permanen seluruh operasi PT Nusa Padma Corporation di hutan Desa Waekeka.
2. Membayar ganti rugi material kepada warga pemilik lahan kakao yang dirusak.
3. Melakukan normalisasi anak sungai yang telah ditimbun dan dirusak.
“Jika tuntutan ini tidak diindahkan, kami akan menempuh langkah hukum dan melakukan aksi pencegahan lain di lapangan,” tegas perwakilan warga. (S04)


Tinggalkan Balasan