AMBON, SPEKTRUM – Warga Negeri Pasanea, gelar aksi demo di Kantor Kecamatan Seram Utara Barat, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng).

Aksi pada Senin, (15/3/2021), yang dilakukan warga yang berasal dari mata rumah Wimbah Latu dan mata rumah Wamah itu untuk memprotes kebijakan Kepala Kecamatan Seram Utara Barat, Abdul Mujid Tuanakotta karena telah mengangkat Saniri Negeri Pasanea tidak sesuai mekanisme.
“Prosesnya tanpa penujukkan dari mata rumah. Untuk itu, kami mata rumah Wimbah Latu merasa dirugikan atas diangkatnya Saniri Negeri Negeri Pasanea oleh Camat setempat,”ujar salah satu perwakilan mata rumah, Oyang Salaputa, kepada wartawan, Selasa (16/03/2021).

Dia menjelaskan, pengangkatan Saniri tidak sesuai Peraturan Bupati (Perbub) Nomor 4 Tahun 2006 tentang pedoman Saniri Negeri atau BPN. yang mana dalam pasal 25 ayat 1 mengayakan, PAW Anggota atau Badan Saniri Negeri dilakukan apa bila meninggal dunia, permintaan sendiri, serta tidak memenuhi syarat yang ditetapkan.
“Diayat 2 dari pasal itu juga mengatur tata cara PAW Anggota atau pimpinan Saniri Negeri. Sementara diayat ketiga, diatur lebih ke aturan tata tertib Saniri. Maka dari aturan yang ada, kami melihat Camat Seram Utara Barat telah melangkahi dan melakukan PAW anggota Badan Saniri Negeri Pasanea,”jelasnya.

PAW Saniri lanjutnya, dilakukan Camat tanpa ada musyawarah dari mata rumah adat. Tidak hanya itu, proses itu juga tidak ada surat pengantar dari pejabat sebagai Kepala Pemerintah Negeri.

Ditempat terpisah, Camat Seram Utara Barat, Abdul Mujid Tuanakotta mengatakan, aksi demo yang dilakukan warga itu karena tidak terima adanya PAW Saniri Negeri Pasanea yang dilakukannya.
“Saya ini jalangkan tugas dari pemerintah daerah untuk pelantikan Saniri Negeri Pasanea dengan memberikan SK nya itu bukan kewenangan saya itu kewenangan pimpinan (Bupati). Saya hanya menjalankan tugas,”ujarnya.

Beberapa hari jelang pelantikan Saniri Negeri, Camat mengaku telah mengirimkan surat kepada penjabat Raja Pasanea perihal pelantikan Saniri Negeri.
Terkait dengan itu, Penjabat Negeri Pasanea, Sainudin Wama membantah adanya surat tersebut.

Diakui, sejak pengangkatan lima Saniri Negeri oleh Camat, tidak ada satupun surat dari Camat yang diajukan ke Pemdes.
“Saya tidak terima surat tersebut yanh dikatakan Camat,”ujarnya.

Untuk diketahui, dalam aksi itu, ada empat tuntutan yang diajukan pendemo. Pertama: Bahwa Camat tidak menghormati serta menginjak tatanan adat Negeri setempat. Kedua: pendemo meminta Camat bertanggungjawab bila mana terjadi gangguan Kamtimbmas dalam aksi itu. Ketiga: pendemo meminta Bupati Malteng, Abua Tuasikal mengevaluasi kinerja Camat terhadap proses dan mekanisme usulan PAW Saniri Negeri Pasanea. Kempat: meminta Bupati Abu Tuasikal segera mencopot Camat Seram Utara Barat dari jabatannya selaku Camat di wilayah itu. (HS-19)