SPEKTRUMONLINE.COM, AMBON – Dugaan penyimpangan anggaran di Negeri Pasanea, Kecamatan Seram Utara Barat, Kabupaten Maluku Tengah, kini resmi masuk meja Kejaksaan Tinggi Maluku. Sebanyak 220 warga melalui kuasa hukum mereka melaporkan Kepala Pemerintahan Negeri Pasanea, Munajib Salaputa, atas dugaan penyalahgunaan Pendapatan Asli Desa (PADesa), termasuk hasil panen kelapa dan pengelolaan sektor pariwisata.
Berkas laporan diserahkan pada Rabu (18/2/2026), menyusul pengaduan tertulis yang sebelumnya dilayangkan pada 6 Februari 2026. Kuasa hukum warga, Ongky Hatu, menyebut laporan tersebut merupakan puncak dari keresahan masyarakat atas minimnya transparansi pengelolaan anggaran desa selama kurun waktu 2023 hingga 2025.
“Selama kurang lebih tiga tahun, tidak pernah ada laporan pertanggungjawaban yang disampaikan secara terbuka kepada masyarakat,”tegas Hatu kepada wartawan.
Dalam dokumen yang diserahkan, tercantum rincian dugaan penyimpangan anggaran mencapai Rp931 juta. Angka itu terdiri dari:
Rp631 juta dari pengelolaan panen kelapa
Rp300 juta dari pengelolaan sektor pariwisata
Dana tersebut diduga bersumber dari PADesa Negeri Pasanea selama periode 2023–2025.
Menurut kuasa hukum, hingga kini tidak pernah ada penyampaian laporan resmi melalui mekanisme baliho atau forum transparansi publik sebagaimana lazim dilakukan dalam tata kelola pemerintahan negeri adat di Maluku.
“Sebagai pemimpin, seharusnya ada pertanggungjawaban anggaran kepada masyarakat. Ini uang negeri, bukan uang pribadi,”ujarnya.
Salah satu poin yang memperkuat laporan adalah perbandingan dengan laporan pertanggungjawaban pengelolaan destinasi wisata Nusait Resort Pulau Tujuh yang disusun pejabat negeri sebelumnya. Dokumen tersebut dilampirkan sebagai pembanding.
Kuasa hukum menilai, pada periode pemerintahan sebelumnya, pengelolaan sektor pariwisata dinilai lebih kooperatif dan terdokumentasi dengan baik. Sementara dalam tiga tahun terakhir, klaim pemasukan dari sektor wisata dinilai tidak pernah dipublikasikan secara terbuka.
Hatu menegaskan, laporan pengaduan tertanggal 12 Februari 2026 telah diterima Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Maluku untuk diproses lebih lanjut.
Dalam berkas tersebut, selain tanda tangan 220 warga, turut dilampirkan sejumlah dokumen pendukung berupa rincian pendapatan negeri, dugaan penyimpangan PADesa, serta data pengelolaan hasil panen kelapa dan sektor pariwisata.
Jika dugaan tersebut terbukti, maka perkara ini berpotensi masuk kategori tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan desa.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari Kepala Pemerintahan Negeri Pasanea terkait tudingan tersebut. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan.
Kasus ini menjadi ujian serius bagi komitmen penegakan hukum terhadap pengelolaan dana desa di Maluku, terutama dalam memastikan prinsip transparansi dan akuntabilitas benar-benar dijalankan di tingkat pemerintahan negeri. (RED)

