AMBON,SPEKTRUM – Kapolres P.Ambon Kombes Pol. Raja Arthur Lumongga umumkan penangkapan S alias A warga Desa Dulla Kecamatan Dulla Utara Kota Tual yang tertangkap tangan membawa sabu-sabu. Hal ini disampaikan Kapolres pada konfrensi pers yang dilaksanakan di Mapolresta Ambon, Selasa (14/03/2023), didampingi Wakapolres P. Ambon dan Pp Lease, AKBP. Heri Budianto dan Kasi Humas IPTU. Moyo Utomo.
“Barang haram ini dibawah tersangka dari Makassar tujuan Kota Tual, saat transit di Ambon tersangka diciduk Satuan Reserse Narkotika Polresta P.Ambon & P.P Lease, Jum,at (10/03/2023),” jelas Kapolresta.
Tersangka S alias A sesuai informasi Security Bandara (APSEC) kepada Kapolsek Kawasan Bandara Pattimura membawa dan menguasai Narkotika jenis I sabu-sabu dari Makassar dan sementara transit di Ambon serta menginap di Penginapan Kembar yang terletak di Dusun Air Sakula Desa Laha, Kecamatan Teluk Kota Ambon.
Berdasarkan informasi tersebut, Kapolsek Kawasan Bandara Pattimura, pukul 19. 30 WIT berkoordinasi dengan Kasat Resnarkorba Polresta P.Ambon & P.P Lease
Selanjutnya pada , pukul 20.00 wit dilakukan tangkap tangan terhadap tersangka S alias A didalam penginapan Kembar tepatnya di kamar 01.
Saat itu petugas gabungan menemukan serta mengamankan 4 (empat) paket sabu-sabu dalam bungkusan plastik bening berukuran sedang disembunyikan tersangka di bagian bawah alas sepatu Nike miliknya.
Selanjutnya tersangka bersama barang bukti diamankan di ruangan Sat Resnarkoba Polresta P.Ambon & P.P Lease guna diproses hukum lebih lanjut
“Total barang bukti yang diamankan dari tersangka S alias A, yakni seberat 305.15 gram apabila diperjualbelikan di pasaran dengan harga per gram Rp. 3.000.000 – (tiga juta rupiah) maka total keseluruhan diperkiraka senilai RP. 900.000.000 (sembilan ratus juta rupiah),” katanya.
Tersangka dikenakan Pasal 112 ayat 2 dan Pasal 114 ayat 2 maximal 20 tahun penjara. (MG-16)