Adakah konflik internal? Tidak. Ihwal pengunduran diri Burhanudin Waliulu dari jabatan Direktur Utama (Dirut) PT. Bank Maluku Maluku Utara, bukan karena konflik manajemen pada BUMD milik dua provinsi tersebut. Dia mundur (dari job Dirut), atas kemauan atau keinginan pribadi. Ia telah ikhlas tinggalkan kursi Dirut bank plat merah itu.
AMBON, SPEKTRUM – Waliulu mundur dari kursi Dirut PT. Bank Maluku-Maluku Utara, bukan karena konflik internal terjadi di bank plat merah itu, tetapi merupakan kehendak pribadi saja.
Pernyataan pengunduran diri Waliulu atas keinginan pribadi tersebut, dipastikan oleh Komisaris Utama atau Komut PT. Bank Maluku-Malut, MAS “Sam” Latuconsina kepada Spektrum Senin (19/10). Hal ini sekaligus mengakhiri spekulasi di balik pengunduran diri Waliulu.
Sam Latuconsina menjelaskan, Waliulu telah mengajukan pengundaran diri dari kursi Dirut PT. Bank Maluku-Malut. Pengunduran diri Waliulu, menurut Sam, karena alasan pribadi, dilatari Aqidah yang diyakini bersangkutan.
“Mungkin setelah mengalami musibah beberapa waktu yang lalu, sehingga menyebabkan beliau mengudurkan diri. Jadi tidak ada kaitan sama sekali dengan persolaan manajamen bank Maluku-Malut. Ini murni karena persoalan pribadi,” kata Sam Latuconsina kepada Spektrum Senin (19/10).
Ia mengemukakan, surat pengunduran diri Waliulu ditujukan langsung kepada Komisaris Utama Bank Maluku-Malut tertanggal 9 Oktober 2020. Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan yakni 33/04.POJK/2014 tentang Direksi dan Komisaris emiten atau perusahaan publik.
“Maka setelah menerima surat pengunduran diri yang bersangkutan, kami harus menyampaikan pengunduran diri yang bersangkutan paling lambat 2 hari kerja setelah menerima surat pengunduran diri dari bersangkutan,” jelasnya.
Merujuk kesitu, lanjut dia, sehingga pada 12 Oktober 2020, selaku Komisaris Utama, telah menyampaikan pemberitahuan ke OJK Maluku dengan tembusan surat itu kepada Gubernur Maluku selaku Pemegang Saham Pengendali.
“Pada Rabu 14 Oktober 2020, Saya dan Direktur Kepatuhan diundang rapat olah Ketua OJK Maluku. Dan salah satu agenda rapat adalah pembahasan pengunduran diri Dirut Bank Maluku – Malut. Di kesempatan itu juga Ketua OJK meminta agar kami memproses pengunduran diri Dirut sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku,” ungkap Sam Latuconsina.
Menurutnya, soal itu Dewan Komisaris direncanakn Senin akan melakukan rapat untuk membahasnya termasuk menyiapkan RUPS Luar Biasa. Pengunduran diri yang bersangkutan, sambung Sam, tidak serta merta langsung menyebabkan yang bersangkutan nonaktif.
“Dirut tetap melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya seperti biasa, sampai ada keputusan pada saat RUPS Luar Biasa nanti. Jadi sampai hari ini (Senin 19 Oktober 2020), para Direksi Bank Maluku – Malut tetap bekerja seperti biasa,” pungkas mantan Wakil Walikota Ambon ini.
Tidak ada Pelaksana Tugas
Di tengah prestasi kerja dan pencapaian PT Bank Maluku -Malut yang membanggakan tiba-tiba A. Burhanudin Waliulu memutuskan untuk mengundurkan diri sebagai Direktur Utama Bank Maluku-Maluku Utara.
“Ibaratnya kita lagi bulan madu, tiba-tiba beliau mengatakan mau mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Direktur Utama Bank Maluku-Maluku Utara,” tutur Komut PT. Bank Maluku-Malut ini kepada wartawan di ruang rapat lantai 4 Bank Maluku Maluku Utara, jln. Pattimura-Ambon, Senin (19/10).
Sam menegaskan, alasan pengunduran diri Waliulu adalah masalah keyakinan pribadi tanpa adanya hal lain.
“Kita tahu, beberapa waktu lalu beliau ada musibah yakni menabrak orang hingga meninggal, mengetahui hal itu, isteti beliau jatuh sakit hingga akhirnya meninggal. Dan ini mungkin menjadi alasan beliau untuk mengundurkan diri. Ini soal keyakinan seseorang, kita tidak bisa berbuat apa-apa, padahal saya sudah meminta berulang kali agar beliau jangan mundur, tapi sekali lagi ini soal keyakinan seseorang,” tambah dia.
“Beliau pekerja keras, semenjak diangkat menjadi Plt. Dirut, perusahaan ini berkembang dan menghasilkan laba yang cukup signifikan sesuai dengan rencana bisnis bank, dan kondisi perusahaan sendiri stabil selama masa pandemi ini. Saya baru saja rapat dengan direksi untuk mengevaluasi semester tiga dan laporan direksi cukup baik semua target terpenuhi perkiraan target semester 4 atau akhir tahun juga Insya Allah akan terbentuk berarti kinerja direksi sangat baik ya sangat baik dan on the track,” tukas Sam memuji.
Sam mengakui, di tangan dingin Waliulu, Bank Maluku-Malut mengalami peningkatan mencapai Bank Buku Dua dengan modal diatas Rp 1 triliun dan aset mendekati Rp 9 Triliun.
Dalam surat pengunduran diri yang disampaikan Waliulu kepada Komisaris Utama, dan hasil diskusi keduanya, tidak ada masalah manajemen tapi murni karena prinsip dan aqidah yang diyakini.
“Tidak ada masalah seperti yang diisukan, tidak ada, hanya masalah pribadi berkaitan dengan prinsip dan akidah yang dipegangnya. Bahkan beliau masih mau bekerja secara profesional, tapi perusahaan punya aturan normatif,” tegas Sam.
Ia kembali menegaskan, pengunduran diri Waliulu tidak ada sangkut laut dengan managemen, tidak ada tekanan dan pengunduran diri ini sesuai dengan amanat nomor 33 POJK 04 tahun 2014 pasal 8 yang isinya, anggota direksi dapat mengundurkan diri sebelum masa jabatannya berakhir. “Pengunduran diri Dirut itu hal yang biasa dalam organisasi ataupun lembaga,” tandasnya.
Burhanudin Waliulu akan tetap menjalankan tugas selaku Dirut PT. Bank Maluku-Malut hingga RUPS November 2020.
“Tidak ada penunjukan pejabat sementara, dan saat RUPS, kita akan membacakan surat pengunduran diri Dirut Bank Maluku Maluku Utara dan jika disetujui maka kami akan mengusulkan lagi di RUPS agar pak Burhan walaupun telah mengajukan pengunduran diri namun akan tetap menjalankan tugasnya sebagai Dirut Bank Maluku-Maluku Utara hingga tidak terjadi kekosongan jabatan,” jelasnya.
Jadi, lanjut Sam, pada saat RUPS ada dua permasalahan yang dibahas yakni pengajuan permohonan pengunduran diri Dirut Bank Maluku-Maluku Utara dan juga mengajukan calon pengganti Waliulu.
“Kita akan mengajukan calon penggantinya entah dari internal Bank Maluku -Maluku Utara maupun dari luar, kalau disetujui maka prosesnya akan berlangsung di OJK dan lainnya. Selama proses tersebut berjalan Waliulu tetap jalankan tugas sebagai Direktur Utama,” katanya.
Jika hasil OJK telah mengkonfirmasi calon yang memenuhi syarat maka RUPS memutuskan untuk menetapkan sebagai calon definitif. “Pada saat itu juga Burhan Waliulu dinyatakan non aktif,” kata Sam.
Lalu siapa yang akan menggantikan Waliulu? Jawaban tersebut akan diputuskan/disepakati dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa atau RUPS LB, pada bulan depan. (S-16/S-14)