Wagub Lantik Widyaiswara Ahli Utama dan 3 Pejabat Eselon II Pemprov Maluku

AMBON, SPEKTRUM – Presiden RI, Joko Widodo telah menetapkan Kasrul Selang yang awalnya menjabat Sekda Maluku diberhentikan dan diangkat selaku Widyaiswara Ahli Utama pada Pemprov Maluku.

Pemberhentian dan.pengangkatan Kasrul Selang berdasarkan Keputusan Presiden Joko Widodo Nomor 58/R tahun 2021, tanggal 10 Desember 2021 tentang Pemberhentian Dari Jabatan Pimpinan Tinggi Madya dan Pengangkatan Dalam Jabatan Fungsional Ahli Utama Dalam SK tersebut,

Keputusan Presiden RI tersebut, dibacakan Wakil Gubernur Maluku Barnabas Orno, Senin (20/12/2021) mengambil sumpah dan melantik sejumlah pejabat pimpinan tinggi madya dan pimpinan tinggi pratama.

Selain Kasrul Selang, Wagub juga melantik dan mengambil sumpah tiga pejabat pimpinan tinggi pratama yang dilantik berdasarkan SK Gubernur Maluku 769 tahun 2021 tentang Pengangkatan PNS Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemprov Maluku tertanggal 17 Desember 2021.

Ketiga pejabat tersebut masing-masing, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Maluku Zulkarnaeni, Kepala Biro Umum Setda Maluku, Raden Affandi Hasanussi dan Karo Administrasi Pimpinan Setda Maluku David Soleman Katayane.

Dalam sambutannya, Wagub mengatakan,
pelantikan pejabat fungsional dan struktural yang dilakukan merupakan hasil uji kompetensi dari seleksi terbuka yang ditelah dilaksanakan Pemprov Maluku sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Diharapkan, dengan.pelantikan tersebut, bisa memperoleh struktur birokrasi Pemprov Maluku yang bersih.
“Disisi lain diisi oleh orang-orang yang tepat memiliki kapasitas dan dedikasi, sesuai dengan standar kompetensi yang telah ditetapkan. Khususnya untuk meningkatkan akselerasi pemerintahan,” kata Wagub. (HS-16)