AMBON, SPEKTRUM – Vence Purimahua pegawai pada Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Maluku kini diberhentikan sementara dari statusnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Keputusan tersebut dilakukan setelah Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Maluku Rooy Syauta menyurati Sekda Maluku meminta arahan soal Vence Purimahua.
“Akhirnya dilakukan rapat Tim Penegakan Disiplin ASN dan diputuskan Vence Purimahua diberhentikan sementara, dengan demikian seluruh hak yang bersangkutan harus diberhentikan sementara,” kata Syauta kepada Spektrum melalui sambungan teleponnya Kamis (01/10/2020) malam.
Keputusan tersebut kemudian diperkuat dengan Surat Gubernur Maluku terkait pemberhentian sementara Vence Purimahua.
“Yang bersangkutan tidak boleh lagi menerima hak-haknya selaku ASN hingga masa yang ditentukan selesai dan dilakukan kajian ulang,” katanya.
Purimahua hanya diberhentikan sementara sebagai ASN lantaran yang bersangkutan bukan lakukan tindak pidana korupsi, juga bukan tindak pidana khusus tapi tindak pidana umum dan telah menjalani masa hukuman kurungan badan selama 6 bulan dari putusan PN Masohi satu tahun penjara.
“Vence telah menjalani masa hukumannya selama enam bulan, dan saat ini sedang menjalani masa asimilasi di rumah,” jelas Syauta.
Baca Juga: https://spektrumonline.com/2020/09/23/vence-purimahua-terancam-dipecat/
Namun, berdasarkan surat dari Rutan, jika kantor tempat Vence bertugas membutuhkan kehadirannya di kantor, maka yang bersangkutan bisa dipanggil ke kantor.
“Informasi yang kami terima dari Purimahua masa hukumannya berakhir pada Oktober 2020,” kata Syauta. (S-16)
