AMBON, SPEKTRUM – Kepolisian Resort Kota (Polresta) Ambon telah menerima laporan dokumen perhitungan kerugian keuangan negara dari BPK.
Laporan BPK soal dugaan adanya SPPD fiktif Pemkot Ambon dan DPRD Kota Ambon tahun 2011 senilai Rp.6 milair. Namun, hasil audit BPK tersebut, belum ditindaklanjuti oleh pihak Satreskrim Polresta Pulau Ambon.
Alasan harus memriksa saks ahli BPK membuat kasus ini sementara diam di tempat. Padahal, hasil audit atau perhitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK), atas dugaan korupsi bermotif Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) yang fiktif itu, proses lanjutnya belum diumumkan tersangka oleh pihak Polresta Pulau Ambon.
Menyangkut hal Ini, Praktisi Hukum, Hendri Lusikoy berpendapat, pihak Satreskrims Polresta Pulau Ambon maupun BPK harus sama-sama komitmen untuk menuntasklan perkara dugaan korupsi SPPD fiktif Pemot dan Sekretariat DPRD Kota Ambon itu.
Dia mendorong Satreskrim Polresta Pulau Ambon agar menindaklanjuti hasil audit BPK dalam bentuk laporan dokumen tersebut.
“Kan BPK sudah menyerahkan hasil audit dalam bentuk laporan dokumen. Nah langkah hukum selanjutnya setelah menerima hasil audit BPK soal kasus SPPD fiktif Pemkot Ambon itu seperti apa?” tanya Hendri Lusikoy kepada Spektrum di Ambon, Kamis (19/12/2019).
Sebelumnya, Kasat Reskrim Polresta Ambon, AKP Galih Prasetya berdalih, hasil audit diberi dalam bentuk dokumen perhitungan kerugian negara, baru saja diserahkan oleh BPK kepada Polresta Ambon untuk ditindaklanjuti.”Untuk dokumen hasil dari BPK sudah kita terima. Saat ini lagi proses penelitian dokumen untuk rencana tindaklanjutnya,” kata AKP Gilang Prasetya, kepada Spektrum belum lama ini.
Disinggung soal berapa kerugian negara, Prasetya, belum bisa menjelaskannya, lantaran masih dalam dokumen. Diketahui, SPPD tahun 2011 senilai Rp 6 miliar. Untuk Pemerintah Kota Ambon sebesar Rp.2 miliar, dan Rp.4 miliar untuk DPRD Kota Ambon. Belakangan terungkap ada anggaran mencapai milairan rupiah fiktif (tidak bisa dipertanggungjawabkan secara jelas).
Sejak penyelidikan hingga penyidikan, puluhan pejabat dan staf lingkup Pemkot Ambon termasuk pihak DPRD Kota Ambon sudah diperiksa tim penyidik Unit Tipikor Satreskrims Polrets Pulau Ambon.
Mereka yang pernah diperiksa antara lain, Walikota Ambon, Richard Louhnepessy, Sekretaris Kota Ambon AG Latuheru, Debby Louhenapessy (istri Walikota Ambon), Sekretaris DPRD Kota Ambon, dan anggota DPRD Kota Ambon periode 2009-2014.
Pemeriksaan juga telah dilakukan penyidik terhadap pihak Trevel yang menjual tiket kepada para pihak Pemkot, dan Sekretariat DPRD Kota Ambon yang melakukan perjalanan dinas. (TIM)