28.1 C
Ambon City
Jumat, 4 Oktober 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Usut Kasus Alfamidi, KPK Periksa NS Menantu Mantan Walikota Ambon

AMBON, SPEKTRUM – Menantu mantan Walikota Ambon Richard Louhenapessy (RL), Nolly Stevie Bernard Sahumena diperiksa tim penyidik KPK.

Pemeriksaan suami dari Erleen Louhenapessy ini berkaitan dengan kasus suap dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Walikota Ambon, RL.

Selain, Nolly, KPK juga memeriksa tiga saksi lainnya, dua diantaranya dari pihak Alfa Midi yaitu Nandang Wibowo sebagai License Manager PT Midi Utama Indonesia Tbk Cabang Ambon tahun 2019  sampai sekarang, dan Wahyu Somantri Deputy Branch Manager PT Midi Utama Indonesia cabang Ambon, serta dari pihak swasta Anthony Liando.

Sementara dari BNI Ambon, Nolly Stevie Bernard Sahumena. Demikian disampaikan Juru Bicara KPK Bidang Penindakan, Ali Fikri ketika dikonfirmasi, Jumat (08/07/2022).

Fikri menjelaskan, jika penyidik KPK, Jumat (08/07/2022) memeriksa 4 saksi TPK persetujuan prinsip pembangunan Gerai Alfamidi Tahun 2020 di Pemerintahan Kota Ambon dengan tersangka RL dan kawan-kawan.

“Pemeriksaan dilakukan di Mako Satbrimob Polda Maluku,” kata Fikri melalui pesan singkatnya.

Pemeriksaan saksi tersebut dilakukan untuk mempercepat proses hukum Dan membongkar penerimaan gratifikasi dan TPPU RL.

Untuk diketahui, Senin (4/7) KPK mengumumkan RL kembali ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan TPPU.
RL diduga sengaja menyembunyikan maupun menyamarkan asal usul kepemilikan harta benda dengan menggunakan identitas pihak-pihak tertentu.

Sebelumnya, Richard bersama dengan dua orang lainnya diumumkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait izin prinsip pembangunan cabang retail Alfamidi tahun 2020 di Kota Ambon.

Kedua orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka suap, yaitu Andrew Erin Hehanussa (AEH) selaku Staf Tata Usaha Pimpinan pada Pemkot Ambon; dan Amri (AR) selaku karyawan Alfamidi Kota Ambon.

Artinya, perkara TPPU ini merupakan perkara kedua untuk Richard yang sedang didalami oleh tim penyidik KPK meskipun perkara suap masih dalam tahap penyidikan.

Untuk perkara suapnya, Richard diduga memerintahkan Kadis PUPR Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon untuk segera memproses dan menerbitkan berbagai permohonan izin, di antaranya Surat Izin Tempat Usaha (SITU), dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).

Setiap dokumen izin yang disetujui dan diterbitkan tersebut, Richard meminta agar penyerahan uang dengan minimal nominal Rp 25 juta menggunakan rekening bank milik tersangka Andrew yang merupakan orang kepercayaan Richard.

Khusus untuk penerbitan terkait persetujuan prinsip pembangunan untuk 20 gerai usaha retail, Amri diduga kembali memberikan yang kepada Richard sekitar sejumlah Rp 500 juta yang diberikan secara bertahap melalui rekening bank milik tersangka Andrew.

Richard juga diduga menerima aliran sejumlah dana dari berbagai pihak sebagai gratifikasi.

Diduga uang suap dan gratifikasi yang diterima Richard diduga senilai miliaran rupiah. (*)

Berita Terkait

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Latest Articles