AMBON, SPEKTRUM – Direktur Poltek Negeri Ambon, Deddy Mairuhu diagendakan akan diperiksa, tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon, pekan depan.
“Tim penyidik Kejari Ambon sudah mengagendakan pemeriksaan Direktur pekan depan. Saat ini kami yang dimintai keterangan,” kata salah satu dosen yang meminta namanya tidak dipublikasi kepada Spektrum, di Ambon, Senin (04/09/2023).
Sumber Spektrum di Politeknik Negeri Ambon ini memastikan borok di lembaga pendidikan tersebut akan dikuliti hingga tuntas. Sebab masih lebih dari 20 saksi yang akan diperiksa Tim Penyidik Kejari Ambon.
“Informasi yang kami terima, Kejari sedang berkoordinasi dengan BPKP untuk proses audit. Jadi kami siap jika kembali dipanggil,” katanya lagi.
Sumber ini juga menjelaskan, Tim Penyidik Kejari Ambon telah memeriksa sedikitnya 50 saksi untuk mengungkapkan dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) anggaran rutin di Politeknik Negeri Ambon.
Dilansir dari DinamikaMaluku.com, Kasi Pidsus Kejari Ambon, Eckhart Palapia, mengatakan, pasca status dugaan korupsi anggara rutin Poltek naik status dari penyelidikan ke penyidikan, jaksa penyidik marathon membongkar kasus ini.
Mereka yang diperiksa, yakni PNS Poltek, dosen maupun pihak ketiga atau kontraktor.
”Jadi selama ini yang kita periksa mengetahui dan mengelola pengelolaan anggaran rutin di Poltek,” katanya.
Buktinya, pekan ini penyidik menggagendakan fokus memeriksa sejumlah saksi PNS maupun dosen yang bertugas di Poltek.
”Kita periksa mereka, karena ada yang paling bertangungjawab dalam pengelolaan anggaran,” tegasnya.
Sebelumnya, Kajari Ambon, Adhyansah, sesuai hasil pemeriksaaan ditemukan adanya indikasi kerugian negara sementara dalam kasus dugaan Poltek Ambon sebesar Rp.1.716.229.000. Angka ini masih sementara.
Pada tahun 2022, Poltek Ambon mendapat alokasi anggaran sebesar Rp,72 miliar lebih, dengan rincian rincian APBN reguler sebesar Rp 61 miliar lebih dan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp10 miliar lebih.
Dari fakta yang ditemukan pada pos belanja rutin ditemukan adanya dugaan penyimpangan yang berpotensi merugikan keuangan negara.
“Pada pos belanja rutin ini pengelola keuangan menggunakan pihak ketiga, namun pengelola hanya memberikan fee kepada pihak ketiga sebesar 3 persen. Sedangkan sisa anggarannya dikelola atau ditangani sendiri oleh pengelola keuangan pada Poltek Negeri Ambon. Akibat perbuatan tersebut, terdapat indikasi kerugian negara sebesar Rp.1.716.229.000. Dimana angka ini masih merupakan angka atau nilai kerugian negara sementara yang ditemukan Kejari Ambon. Dan untuk angka pasti kerugian negara, nantinya akan disampaikan oleh auditor resmi yang ditunjuk negara,” tandas Adhyansah. (*)