AMBON, SPEKTRUM – DPRD masih harus mengkaji soal Surat usulan Pergantian Antar Waktu (PAW) dua anggota DPRD Ambon asal Partai Keadilan dan Persatuan (PKP) Indonesia yang masuk ke meja pimpinan DPRD Ambon. Dua anggota legislatif yang diusulkan PAW adalah Juliana Pattipeilohy dan Jacob Usmany.
Untuk itu, DPRD menyurati Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) terkait usulan PAW dimaksud, guna meminta petunjuk Kemenkumham RI, mengingat pada tubuh PKP terdapat dualisme kepengurusan.
“Kita sementara berproses, sudah menyurati Kemenkumham, kita juga tidak mau gegabah dalam pengambilan keputusan itu, dan hari ini DPRD resmi menyurat Kemenkumham,” ungkap Elly Toisuta di Ambon, Senin (12/06/2023).
Menurutnya, surat tersebut juga mempertanyakan keabsahan atas dualisme kepengurusan di tubuh PKP Indonesia. Jawaban Kemenkumham, akan menjadi referensi bagi DPRD untuk menindaklanjuti usulan PAW itu.
“DPRD akan berproses sesuai petunjuk Kemenkumham. Jadi ini untuk mempertegas lagi, agar dalam pengambilan keputusan nantinya tidak ada kesalahan,” ujar dia.
Dikatakan, sesuai pernyataan Kemenkumham sebelumnya, kubu Yusuf Solihin masih diakui keabsahannya, sehingga dengan surat tersebut yang telah dikirimkan DPRD juga dibutuhkan jawaban secara administratif melalui surat tertulis.
“Kita butuh jawaban secara administratif, supaya itu menjadi dasar hukum bagi DPRD untuk mengambil keputusan dalam menjawab usulan PAW dari PKP Indonesia,” tandasnya. (*)