AMBON, SPEKTRUM – PT Bank Maluku – Maluku Utara salah satu aset kebanggaan masyarakat Maluku yang mestinya dikelola secara profesional dengan menempatkan orang-orang yang berkualitas. Dengan penempatan orang berkualitas maka akan mempengaruhi tingkat kepercayaan masyarakat dan membawa pengaruh positif bagi perkembangan ekonomi daerah ini.
Namun, jika penempatan orang yang tidak tepat pada jabatan strategis maka akan berpengaruh pada kepercayaan masyarakat terhadap kinerja PT Bank Maluku Maluku Utara.
Apalagi saat ini, rekam jejak digital seseorang tidak bisa terhapus dengan mudah, apa yang pernah terjadi di masa lalu tetap menjadi catatan bagi orang tersebut di masa mendatang.
Seperti yang terjadi saat ini, para pemegang saham di PT Bank Maluku – Maluku Utara sepakat menunjuk Kisman Latumakulita salah satu mantan narapidana pemilik bom yang disimpan di Hotel Mega Jakarta 2003 silam untuk menjabat sebagai Komisaris Utama PT Bank Maluku Maluku Utara.
“Penunjukan Kisman Latumakulita sebagai Komisaris Utama PT Bank Maluku – Maluku Utara adalah kemunduran bagi Bank Maluku – Maluku Utara,” kata salah satu nasabah Bank Maluku -Maluku Utara, Achmad Tuhuteru yang ditemui Spektrum di kompleks PT Bank Maluku – Maluku Utara, Rabu (05/04/2023).
Tuhuteru mengaku terkejut setelah mengetahui jika Kisman Latumakulita disepakati untuk menjabat Komisaris Utama Bank Maluku-Maluku Utara.
“Untuk menjabat jabatan ini, minimal orang tersebut memiliki pengalaman dibidang tertentu, karena Komut itu akan lakukan pengawasan terhadap kinerja atau program direksi. La kalau yang jabat Komut tidak memahami tupoksinya, lantas apa yang bisa diharapkan ?” kata pria paru baya itu.
Sebagai nasabah, Tuhuteru berharap, pemegang saham pengendali bisa mempertimbangkan kembali penempatan Kisman Latumakulita sebagai Komut Bank Maluku-Maluku Utara.
Dalam penilaiannya, Latumakulita bukan orang yang tepat untuk jabatan tersebut.
“Apa latar belakang pendidikan, pengalaman kerja, track record, dan masih banyak lagi yang harus dipertimbangkan. Pantas tidak dia menduduki jabatan tersebut,” katanya.
Apalagi lanjutnya, Kisman pernah ditahan selama 7 bulan akibat memiliki serta menyimpan bom.
“Ini catatan kritis, yang bersangkutan sendiri mengaku jika dirinya sempat ditahan selama 7 bulan akibat kepemilikan bom,” katanya lagi.
Yang pasti lanjutnya, penunjukan Kisman Latumakulita sebagai Komut Bank Maluku menunjukan kemunduran pada bank tersebut.
“Apakah di Maluku tidak ada figur lain yang paham dunia perbankan, sehingga mantan narapidana ditunjuk jadi Komisaris Utama,” terangnya.
Untuk diketahui, Kisman Latumakulita pernah divonis 7 bulan penjara akibat memiliki dan menyimpan bom di Hotel Mega Jakarta tahun 2003 lalu. (*)