AMBON, SPEKTRUM – Akan ada kejutan pada kasus dugaan korupsi proyek air bersih di Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah yang didanai dana pinjaman SMI Pemprov Maluku. Sebab, saat ini tim Kejaksaan Tinggi Maluku bekerja diam-diam.
Seperti penanganan proyek jalan Inamosol, penyidik Kejati bergerak dalam diam, dan secara tiba-tiba menetapkan mantan Kadis PUPR Kabupaten SBB sebagai tersangka.
“Kasus SMI sedang berjalan. Nah, kalian lihat TW diam-diam, kita tetapkan tersangka. Jadi, semuanya tetap berjalan, ” kata Kasipenkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba kepada wartawan di kantor Kejati Maluku, Rabu (23/8/2023).
Proyek air bersih di Pulau Haruku sedang didalami, dan jaksa telah meminta klarifikasi dari sejumlah pihak, berkaitan dengan proyek mangkrak tersebut.
“Kita dalami, mencari bukti termasuk mengklarifikasi dari pihak-pihak terkait. Jadi sekali lagi, semua laporan masyarakat akan kita proses. Semuanya,” tegas Kareba.
Sebelumnya, Kepala Kejati Maluku, Edward Kaban menyebutkan, telah menemukan alat bukti berupa dua spot titik air bersih yang hingga kini belum di fungsikan.
Hal ini terungkap dari hasil On The Spot serta pengumpulan bahan keterangan dan data yang dilakukan tim di Pulau Haruku.
“Untuk Kasus Air bersih ada beberapa kegiatan yang dilakukan penyelidikan, tim sudah turun dan sampai saat ini kita terus lakukan pemeriksaan,” ungkap Kajati Maluku Edyward Kaban dalam acara coffe morning, Jumat (21/7/2023) lalu, seperti dilansir RRI Ambon.
Diantaranya dengan meminta keterangan dari para pekerja yang sebagian berasal dari luar kota.
Proyek air bersih ini dinilai gagal, karena tidak berfungsi.
Selain melakukan pengusutan, pihaknya juga berupaya agar proyek ini dapat berjalan sehingga kebutuhan masyarakat akan air bersih dapat terpenuhi. (*)