AMBON, SPEKTRUM – KMP Bahtera Nusantara 02 dipastikan hanya melayari lintasan Ambon-Banda-Tual, PP. Hal ini lantaran untuk tol laut di Maluku telah terlayani bukan hanya oleh Perumda Panca Karya tapi juga ASDP maupun pihak swasta lainnya.
“Sesuai data di Kementerian Perhubungan, Tol Laut di Maluku telah terisi, mulai dari nama kapal, jam keberangkatan serta lintasan yang dilayari. Lintasan yang belum dilayari kapal muat barang hanya untuk lintasan Ambon, Banda, Tual PP. Ini merupakan dasar penetapan lintasan KMP Bahtera Nusantara 02,” kata Direktur Utama Perumda Panca Karya, Rusdy Ambon kepada wartawan di ruang kerjanya, Rabu (04/11).
Menurut Rusdy, lintasan yang telah ditetapkan tidak bisa diubah, jika dipaksakan maka akan menganggu sistem yang ada.
“Sebagai Perumda, kami ingin menambah lintasan ke Kabupaten Kepulauan Tanimbar, khususnya mengisi lintasan Saumlaki – Larat. Semoga, harapan dan keinginan kita bersambut,” kata Rusdy.
Selain itu, Rusdy juga menjelaskan alasan, Gubernur Maluku meminta Menteri Perhubungan menyerahkan KMP Bahtera Nusantara 02 dikelola Perumda Panca Karya dan bukan ASDP lantaran dikuatirkan sebagian besar ABK di kapal yang dikelola ASDP bukan anak daerah.
“Juga kapal sewaktu-waktu bisa dikeluarkan dari Provinsi Maluku karena berada dalam kewenangan ASDP tapi jika Perumda yang jadi operator maka kapal tersebut tetap di Maluku hingga standar kapal selesai,” katanya.
Diketahui, KMP Bahtera Nusantara 02 akan beroperasi pada, Jumat, 6 November 2020 dengan lintasan Ambon-Banda-Tual PP, pukul 22.00 WIT.
Lama perjalanan 10 jam dengan kecepatannya 12 knot. Diperkirakan tiba di Pelabuhan Banda pukul 08.00 WIT.
Di Banda, KMP Bahtera Nusantara 02 akan sandar selama empat jam dan melanjutkan perjalanan ke Tual selama 17 jam, tiba di Tual pukul 06.00 Wit.
Sementara itu Menager Personalia Umum Perumda Panca Karya, Fenty Persulessy menjelaskan harga tiket KMP Bahtera Nusantara 02 ditetapkan lewat SK Gubernur Maluku Nomor 322 Tahun 2019 tanggal 19 Desember 2019 Tentang Tarif Angkutan Penyeberangan Antar Kabupaten Kota Dalam Provinsi Maluku Lintas Banda-Tual.
Sesuai SK gubernur disebutkan harga tiket untuk Ambon-Banda untuk dewasa sebesar Rp140.800, untuk anak-anak sebesar Rp100.000.
Sementara untuk Ambon -Tual harga Tiket Rp 300.000, penumpang hanya diperbolehkan membawa barang per orang 20 kg. Pembstasan ini dilakukan demi kenyamanan dan keselamatan penumpang.
“Kesepakatan untuk penumpang hanya diberi toleransi 20 kg/orang. Mengapa kami batasi berat, karena kalau terjadi berat yang berlebihan. Jadi kenyamanan penumpang sangat kami prioritaskan,” terangnya.
Untuk muatan hasil bumi, dalam jumlah besar tidak boleh dibongkar tetapi barang tersebut tetap dalam kendaraan.
“Semua sudah diasuransikan, sehingga Perumda Panca Karya tidak mau mengambil resiko untuk penumpang, tetapi yang diprioritaskan adalah kenyamanan dan keselamatan penumpang,” timpalnya. (S-16)