Timo Kaidel dan “Luka” di Wokam

Thimotius Kaidel

AMBON, SPEKTRUM – Proyek jalan lingkar Pulau Wokam sarat konspirasi. Proyek ini diduga atas lobi pihak ketiga (kontraktor) dengan oknum di Dinas PUPR Kabupaten Aru. Terkesan ada pemaksaan walhasil proyek ini masuk APBD Kabupaten Kepulauan Aru tahun anggaran 2017.

Nilai anggaran mencapai Rp36 miliar, dikerjakan tahun 2018. Namun proyeknya dipenuhi masalah. Potensi korupsi mencuat. Kejaksaan Tinggi Maluku pun menangani kasusnya. Meski ada masalah, Kontraktor Thimotius Kaidel alias Timo yang mengerjakan proyek itu, justeru mencalonkan diri sebagai Bupati Kabupaten Kepulauan Aru di Pilkada 2020 nanti.

Terjun ke bursa pencalonan kandidat Bupati Aru, Timo Kaidel menunjukan keseriusannya dengan cara mendaftarkan diri ke beberapa partai politik. Satu diantaranya Partai NasDem. Proses politik ditempuh, di lain sisi masalah hukum kini melilitnya.

Pemuda Kepualau Aru, Callin Leupuy kepada Spektrum berharap, proses penyelidikan hingga penyidikan nanti, dilakukan secara transparan. Menurutnya, APBD Kepulauan Aru tahun 2017 lalu tidak wajar.

Dalilnya, APBD saat itu digunakan untuk tiga kegiatan fisik. Anehnya tidak melalui pembahasan. Meski demikian tetap disahkan oleh DPRD Kabupaten Kepulauan Aru termasuk anggaran untuk pembangunan jalan lingkar Pulau Wokam.

Dikemukakannya, ada sejumlah jalan di Kebupaten Kepulauan Aru dibangun dengan menggunakan APBD termasuk jalan lingkar Pulau Wokam, tapi pekerjaannya selesai. Jika persoalan ini tidak diselesaikan akan berdampak pada sektor-sektor lain.

Dia meminta Kejati Maluku dapat mengusut kasus ini hingga tuntas, sehingga uang negara yang diduga diselewengkan dapata dikembalikan. Dan patut ada ganti rugi tanaman umur panjang milik warga. “ÒIndikasi korupsi mencuat dalam proyek tersebut. Patut diungkap oleh jaksa. Dalam penegakan hukum kami harap jangan ada tebang plih,” tukasnya.

Ia mencurigai ada hal disembunyikan soal penggunaan anggaran Rp.100 miliar. Akibatnya telah berdampak pada kondisi pemerintahan di Aru berjalan pincang. “Perlu ditelusuri dan diungkap secara transparan. Agara masalah ini tidak membawa Pemerintah Kabupaten Aru masuk jebakan politik. Butuh penjelasan dan ketegasan soal penggunaan anggaran tersebut. Sumber dana ini dari mana, juga patut dibuka,” desaknya.

Terpisah, Ketua Pemantau Keuangan Negara (KPN) Maluku Rusly Kosso mengatakan, seseorang yang maju dalam perhelatan politik adalah hal yang wajar. Dan bila punya masalah, tetapi justru ngotot mencalonkan diri demi mengamankan apa yang pernah dibuat keliru atau salah, sesungguhnya itu hal tidak wajar.

“Sebenarnya semua orang sebagai warga negara mempunyai hak untuk mencalonkan diri dalam perpolitikan. Begitu juga mencalonkan diri sebagai bupati. Tapi jika maju dengan maksud mengamankan hal yang tidak wajar atau pernah melakukan kekeliruan, saya rasa itu sangat bertolak belakang dengan norma dan kaidah serta etika bermasyarakat,” jelas Rusly kepada Spektrum di Ambon, Senin, (18/11/2019).

Ia menyayangkan sikap tidak profesional seorang kandidat yang bersentuhan dengan masalah hukum. “ÒKalau maju mencalonkan diri tapi sedang punya masalah hukum, tentu ada yang tidak beres. Untuk itu saya sarankan, selesaikan satu persoalan dulu, baru ngurus soal lain lagi. Saya harapkan proses hukum dan politik harus tetap mengedepankan etika,” kata Rusly. (TIM)