AMBON, SPEKTRUM – Tiga pelaku penusukan yang menyebabkan warga Batu Gantung Ganemo Kota Ambon, Maluku Bobi Renharlalaar tewas, dan Cristo Kamareng terluka, berhasil diringkus polisi. Para pelaku ditangkap dalam waktu yang berbeda.
Pelaku masing masing SJN alias Toka alias Matheos alias Teo (21), yang berperan sebagai pengendara sepeda motor dan pemilik pisau (alat yang dipakai untuk menikam korba), Teo dibekuk di kawasan Latuhalat, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, Kamis (12/12/2019).
Sementara dua pelaku lain yakni JSL alias Johan (20), dibekuk Jumat (13/12/2019). JSL berperan sebagai eksekutor yang menusuk dua korban tersebut.
JSL diringkus di Pelabuhan Hurnala Tulehu setelah beberapa hari kabur dan bersembunyi di Masohi, Maluku Tengah. Sedangkan pelaku GR alias Coken (20) diringkus di Kawasan Passo, Kecamatan Baguala, Kota Ambon.
GR sendiri berperan sebagai pelaku yang memerintah rekannya untuk melakukan penusukan terhadap kedua korban. Para pelaku merupakan warga Batu Gantung Dalam.
Sementara RH (16) yang sebelumnya diserahkan orang tuanya ke polisi, sudah dilepas.
“Untuk RH dari hasil pemeriksaan, tidak terlibat dalam peristiwa itu. Dia (RH) awalnya dicurigai sebagai pelaku, karena sejumlah saksi menyebutkan ciri ciri yang sama dengan pelaku, dengan itu dia diantar orang tuanya menyerahkan diri. Ternyata wajah RH mirip dengan satu pelaku yang kini telah mendekam dipenjara,” kata Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau Pulau Lease, AKBP Leo Surya Nugraha Simatupang kepada wartawan, Jumat (13/12/209), di Mapolresta Ambon.
Motif penikaman berujung kematian itu adalah balas dendam. Yang mana sesuai pengakuan para pelaku, bahwa sebelumnya mereka dianiaya oleh kelompok pemuda yang diduga didalamnya juga korban penusukan.
Dimana penganiayaan sebelumnya yang dialami para pelaku, terjadi pada Minggu malam lalu, di kawasan Farmasi, Kudamati, Ambon. Tiga pelaku ini bergerak dengan peran masing-masing.
Seluruh pelaku sudah kita amankan dan telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) KUHPidana tentang penganiayaan menyebabkan hilangnya nyawa orang jo Pasal 170 ayat (2) ke 3e tentang kekerasan bersama terhadap orang menyebabkan kematian dengan ancaman hukuman selama 15 tahun penjara. (S-01)