AMBON, SPEKTRUM – Wakil Gubernur Maluku, Barnabas Orno bersama tiga bupati penerima program Transformasi Ekonomi Kampung Terpadu (TEKAD) Provinsi Maluku yakni Plt. Bupati Seram Bagian Barat (SBB) Timotius Akerina, Bupati Seram Bagian Timur (SBT), Mukti Keliobas dan Wakil Bupati Maluku Tengah, Marlatu Leleury menandatangani Surat Keputusan Bupati tentang Penetapan 20 Desa Inti sasaran TEKAD pada kegiatan Start Up Workshop program TEKAD Provinsi Maluku, di Ambon, Senin (13/09/2021).
Usai penandatanganan SK Bupati dimajsud
Setiap kabupaten memiliki 20 Desa Inti dengan demikian ada 60 Desa Inti pada tiga kabupaten di Maluku.
Misalnya, status kemajuan desa di SBB tahun 2021 terdapat enam (6) Desa Mandiri, 21 Desa Maju, 47 Desa Berkembang, 16 Desa Tertinggal, dan 2 Desa Sangat Tertinggal.
Sementara IDM tahun 2019 di SBB terdapat 8 Desa Sangat Tertinggal, 11 Desa Tertinggal dan 1 Desa Berkembang.
Dalam sambutannya Orno mengapresiasi
kegiatan kegiatan start up workshop provinsi program TEKAD Provinsi Maluku.
“Hal ini menunjukkan bukti konkrit peran serta dan kepedulian dari para pemangku kepentingan untuk ambil bagian secara aktif dalam mengatasi permasalahan khususnya yang terkait dengan pengembangan usaha ekonomi besar,” katanya.
Di sisi lain, pembangunan desa telah memperoleh kembali momentumnya dengan diundangkannya undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa yang merupakan titik tolak lahirnya kembali Desa Baru juga merupakan momentum untuk memperbaiki serta memperkuat tata kelola desa.
MPemukulan tifa pertanda dibukanya kegiatan Start Up Workshop program TEKAD Provinsi Maluku,
Menurut Wagub, dalam RPJMN 2020-2024 terdapat 5 agenda prioritas yang diatur dalam peraturan Presiden Nomor 18 tahun 2010 yaitu:
- fokus pada kualitas sumber daya manusia.
- memanfaatkan infrastruktur yang sudah dibangun dan melanjutkan Pembangunan.
- Pelayanan birokrasi yang cepat dan akurat.
- Penyederhanaan regulasi dan kemudahan berinvestasi.
- Transformasi ekonomi.
Orno menjelaskan, program TEKAD dipahami sebagai akselerator pembangunan ekonomi desa di daerah kurang mampu di Indonesia.
Sementara investasi yang dilakukan bertujuan meningkatkan kapasitas para aktor pembangunan di desa sehingga dapat membangun peluang ekonomi dan memanfaatkan sumberdaya desa untuk melaksanakan pertumbuhan di tingkat desa.
“Kalau memang penyaluran dana bantuan desa itu selalu terlambat maka saya kira akses perekonomian di desa itu pasti tidak jalan. karena yang diharapkan adalah dana desa itu bisa berputar di desa. Jadi saya berharap kalau bisa jangan banyak persyaratan tambahan diluar aturan yang sudah diaturkan,” katanya mengingatkan.
Ia mengungkapkan program TEKAD ini sangat signifikan dan perlu didukung sepenuhnya karena perencanaannya holistik dan komprehensif dengan adanya tiga komponen program yaitu pertama pemberdayaan ekonomi desa, kedua kerjasama pengembangan ekonomi desa dan ketiga inovasi pembelajaran dan kebijakan pembangunan.
“Sehingga diharapkan akan mampu mewujudkan pemberdayaan masyarakat yang inklusif dan berkelanjutan dan bahkan akan dijadikan modal transformasi ekonomi pedesaan dengan inovasi pertumbuhan untuk diterapkan di kawasan Timur Indonesia,” terangnya.
Hadir juga Danrem 151/Binaiya, Brigjen TNI. Arnold Ritiauw bersama Kabid Humas Polda Maluku, AKBP. M. Roem Ohirat dan anggota Komisi IV DPRD Maluku Ruslan Hurasan
Orno juga berharap agar tidak Ada lagi Plt.Kepala Desa.
“Saya lihat di SBB, SBT, Maluku Tengah itu hampir semuanya Plt Kepala Desa, tolong jangan dihambatkan. Apalagi, saya tahu itu dijadikan komoditas politik,” cetusnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Desa Provinsi Maluku Ismail Usemahu dalam laporan panitianya menjelaskan Program TEKAD di Provinsi Maluku tersebar pada tiga kabupaten yaitu Maluku Tengah, Seram Bagian Barat, Seram Bagian Timur terdiri dari 12 Kecamatan, 60 Desa inti, 72 Desa cluster, dan 72 Desa Gampang.
“Dasar penyelenggaraan kegiatan ini adalah undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Presiden Nomor 18 tahun 2020 tentang RPJMN 2020-2024. Keputusan Kepala Dinas PMD provinsi Maluku 412/SA/51/PMD/2001, Tanggal 2 September 2021 tentang pembentukan panitia nasional, narasumber Start Up TEKAD,”jelas Usemahu.
Ia mengatakan kegiatan ini bertujuan untuk mensosialisasikan program TEKAD kepada Pemerintah Daerah, OPD terkait terhadap program TEKAD, sekaligus penandatanganan program komitmen bersama antara Menteri Desa Pembangunan dan Kepentingan Transmigrasi Republik Indonesia dengan Pemerintah Provinsi Maluku, SBB, SBT, Malteng.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Provinsi Maluku, Ismail Usemahu
“Hasil yang diharapkan dari kegiatan ini adalah komitmen bersama mendukung pelaksanaan program TEKAD melalui sinergitas koordinasi dan kolaborasi program kegiatan baik pemerintah pusat dan pemerintah daerah,” kata Usemahu.
Peserta pada kegiatan Start Up Workshop program TEKAD sebanyak 32 orang yang terdiri dari Kabupaten SBB, SBT, Malteng dan tim program TEKAD Provinsi Maluku, Kepala Bappeda dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Maluku, PMD SBB, SBT dan Malteng. (HS-16)