28.3 C
Ambon City
Kamis, 19 September 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Tidak Berpihak ke Masyarakat Adat, Ranperda Pengelolaan Hutan Bakal Direvisi

AMBON, SPEKTRUM – Komisi II DPRD Provinsi Maluku, meminta rancangan Peraturan daerah (Ranperda) inisiatif tentang pengelolaan hutan direvisi. Sebab, Ranperda itu tidak berpihak ke masyarakat adat karena sering terjadi polemik.

Permintaan ini dikemukakan Komisi II DPRD Provinsi Maluku saat bersama Dinas Kehutanan dan Biro Hukum Setda Maluku, Selasa (4/10/2022) menggelar rapatĀ  dengan agenda menindaklanjuti hasil study banding di Nusa Tenggara Barat (NTB) beberapa hari lalu, dalam rangka penyusunan Ranperda usulan Inisiatif DPRD tentang pengelolahan hutan minta dilakukan revisi.

Rapat dipimpin, KetuaĀ  Komisi II DPRD Provinsi Maluku, John Lewerissa, serta dihadiri anggota Komisi lainnya.
ā€Mitra yang hari ini rapat adalah mitra terkait, hari ini kita membahas terkait dengan Ranperda usul Inisiatif Komisi II yang terkait dengan pengelolaan hutan, hasil study banding di NTB,ā€ kata Wakil Ketua Komisi II, Turaya Samal kepada wartawan, Selasa (4/10/2022).

Menurut politisi PKS itu, setelah Komisi II mempelajari isi Renperda, ternyata isi dari Ranperda tidak berpihak kepada kepintingan masyarakat adat yang ada di Maluku yang sering terjadi polemik di masyarakat.

ā€œMakanya tadi dalam rapat kita putuskan, hari ini untuk Ranperdanya kita revisi, dengan mempertimbangkan kepentingan orang banyak, dalam hal ini masyarakat adat agar tidak terjadi kekacauan dengan Ranperda yang nantinya akan disahkan,ā€ ujarnya.

Olehnya itu, lanjut wakil rakyat dari daerah pemilihan Seram Bagian Barat, ada beberapa isi Ranperda yang harus perlu direvisi, salayh satunya yang harus diganti yakni, nama judul yang harus diganti.
ā€œIntinya kira akan rubah, sesuai aturan dan disesuaikan dengan kearifan lokal,” tukasnya. (HS16)

Berita Terkait

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Latest Articles