AMBON, SPEKTRUM – Kapolda Maluku, Irjen Pol, Lotharia Latief memerintahkan Kapolresta Ambon, untuk memproses tuntas kasus penganiayaan yang dilakukan Abdi Toisuta (AT), anak Ketua DPRD Kota Ambon, Ely Toisuta, yang mengakibatkan remaja berusia 15 Tahun, RRS meninggal dunia.
“Saya sudah perintahkan Kapolresta Ambon, untuk proses hukum pelaku (AT) sesuai prosedur hukum yang berlaku, tidak ada tebang pilih dalam penegakan hukum, dan semua sama di depan hukum,” tegas Kapolda, Senin (31/7/2023) di Ambon.
Untuk mengungkap tuntas peristiwa penganiayaan yang dilakukan anak Ketua DPRD Kota Ambon dari Partai Golkar ini, kata Kapolda, sejumlah langkah telah diambil penyidik. Diantaranya, melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, juga autopsi korban sudah dilakukan di RS Bhayangkara Ambon.
Selain itu kata Kapolda, pelaku Abdi Toisuta sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polresta Ambon.
Mantan Kapolda NTT ini menghimbau kepada masyarakat, khususnya keluarga korban agar tetap tenang dan tidak melakukan perbuatan balas dendam atau lainnya, sebab Polisi sudah menangani kasus ini dengan mengedepankan rasa keadilan.
“Kami menghimbau masyarakat agar tetap tenang dan menyerahkan sepenuhnya kepada Polri untuk diproses hukum,” himbau Latif.
Seperti diketahui, RSS remaja berusia 15 Tahun, dipukuli hingga tewas oleh Abdi Toisuta anak Ketua DPRD Ely Toisuta, Minggu (30/7/2023), di kawasan Talake, Kelurahan Wainitum Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, hanya karena korban dianggap tidak menyapa pelaku ketika masuk ke Kawasan tersebut.
Korban sempat dilarikan ke RS dr Latumeten untuk mendapat pertolongan, namun akhirnya pelajar SMA ini meninggal dunia. (TIM)