SAUMLAKI, SPEKTRUM – Kejaksaan Negeri Saumlaki Kabupaten Kepulauan Tanimbar Maluku menetapkan dua tersangka kasus Tindak pidana Korupsi (Tipikor) Pengadaan Sistim Informasi Manejemem Desa di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabuoaten Kepulauan Tanimbar.
Kepala Kejaksaan Negeri Saumlaki, Gunawan Sumarsono saat memberikan keterangan pers di aula Kejakasaan Negeri Saumlaki, Selasa, (18/07/2022) mengatakan, penetapan tersangka kasus korupsi SIM.D melalui Surat Keputusan Kejari Saumlaki Nomor : B – 1039/Q.1.13/Fd.2/07/2022. Tertanggal 19/07/2022, terhadap Salvin Solarbersain dan Surat keputusan nomor: B – 1040/Q.1.13/ Fd.2/ 07/2022 terhadap Nikolas Atdjas.
Penetapan tersangka Tindak Pidana korupsi SIM.D tahun anggaran 2021 pada 12 desa yakni, Desa Sifnana, Kabiarat, Wowonda, Tumbur, Lorulung, Amdasa, Sangliat Dol, Sangliat Krawain, Adaut, Kandar dan Kilon.
Dalam aksinya, kedua tersangka menggunakan modus operandi program Sistim Informasi Manejemen Desa, dengan pembiayaan antara Rp. 25.000.000 hingga 30.000.000, namun tidak terealisasi karena tanpa melalui tahapan proseduralnya, seperti membuat rencana pendapatan dan belanja desa, dan pembahasan di Musrembang tingkat kecamatan dan kabupaten.
Dari program ini, kerugian negara mencapai Rp. 310. 264. 909.00. (tiga ratus sepulu juta dua ratus enam puluh empat ribuh sembilan ratus sembilan rupiah).
Dalam jumpa pers tersebut Kejari Saumlaki juga menyampaikan keresahan atas oknum-oknum tertentu yang selalu memanfaatkan situasi penetapan tersangka untuk melakukan pemerasan kepada tersangka dengan modusnya, menjual nama Kejaksaan Negeri Saumlaki untuk meminta mahar, agar kasusnya dapat dihentikan.
Kejari Saumlaki mengimbau agar para saksi dan tersangka dalan kasus tindak pidana korupsi sehingga harus berhati-hati dalam operan modus yang tidak bertanggung jawab. (MG-13)