Tersangka Korupsi Uang Makan Minum di RSUD Haulussy Menunggu Diadili

RSUD Haulussy Ambon

AMBON, SPEKTRUM – Berkas empat tersangka  kasus dugaan korupsi anggaran makan dan minum di Rumah Sakit dr. Haulussy Ambon dipastikan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Ambon untuk menjalani sidang.

“Berkas keempat tersangka sudah selesai dirampungkan, dan berdasarkan informasi berkas perkara keempat tersangka dilimpahkan dalam pekan ini. Bisa hari ini, bisa juga besok,” ungkap Kasipenkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba kepada wartawan, Kamis (16/3/2023).

Setelah melimpahkan berkas perkara nanti, jelas Wahyudi, keempat tersangka masing masing dr. JAA, NL, HK dan MJ, akan menjalani persidangan untuk mempertanggung jawabkan perbuatan mereka didepan majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut.

Pengusutan kasus dugaan korupsi penyalahgunaan anggaran makan minum tenaga kesehatan Covid-19 tahun anggaran 2020 di RSUD Dr Haulussy tak berjalan lama penyidikannya. Kasus ini diduga merugikan keuangan negara mencapai Rp. 600 juta.

Jaksa pun langsung menetapkan empat orang sebagai tersangka, semuanya merupakan pegawai pada RSUD Haulussy Ambon. Keempat tersangka saat ini sedang ditahan di Rutan Kelas Iia Ambon.  Mereka diduga melanggar Pasal 2 (Primer) dan Pasal 3 (Sibsider) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 21 Tahun 2021 jo pasal 55 ke-1 KUHPidana.