JAKARTA, SPEKTRUM – “Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI akhirnya menahan Liem Sin Tiong (LST) selama 20 hari pertama untuk kepentingan penyidikan, terhitung mulai tanggal 30 Maret 2023 hingga 18 April 2023 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur,” kata Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri, Kamis (30/03/2023) dalam keterangan persnya di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (30/3/2023).
Ali menjelaskan, penahanan LST merupakan pengembangan dari perkara awal berupa penerimaan suap terkait pembangunan proyek infrastruktur di lingkungan Pemkab Buru Selatan dengan tersangka Tagop Sudarsono Soulisa (TSS) Bupati Kabupaten Buru Selatan periode 2011 hingga 2016 dan periode 2016 – 2021.
Selain, TSS KPK telah menetapkan dua tersangka lainnya yakni Johny Rynhard Kasman (JRK) dan Ivana Kwelju, Direktur PT Vidi Citra Kencana (VCK)
Dugaan keterlibatan LST pada korupsi Bursel saat Tagop Sudarsono Soulissa (TSS) menjabat sebagai Bupati Buru Selatan dua periode.
Untuk diketahui, tahun 2015 Pemerintah Kabupaten Buru Selatan mengumumkan adanya paket proyek pekerjaan infrastuktur pada Dinas Pekerjaan Umum dengan sumber anggaran dari Dana Alokasi Khusus (DAK) TA 2015 yang satu diantaranya adalah Pembangunan Jalan Dalam Kota Namrole dengan nilai proyek Rp 3 Miliar.
TSS selaku Bupati Buru Selatan periode 2011-2016, diduga secara sepihak memerintahkan pejabat di Dinas PU untuk langsung menetapkan PT VCK milik Ivana Kwelju dan LST sebagai pemenang paket proyek pekerjaan tersebut walaupun proses pengadaan belum dilaksanakan.
Sekitar bulan Februari 2015 sebelum lelang dilaksanakan, Ivana Kwelju bersama LST bersepakat mengirimkan uang sejumlah Rp200 juta sebagai tanda jadi untuk TSS melalui rekening bank milik JRK orang kepercayaan TSS dengan menuliskan keterangan pada slip pengiriman “DAK tambahan APBNP bursel”.
Kemudian, Agustus 2015, dilaksanakan proses lelang sebagai formalitas dan menyatakan PT VCK sebagai pemenang lelang.
Masih di bulan Agustus 2015, Ivana Kwelju bersama LST langsung mengajukan Surat Permohonan Pembayaran Uang Muka sebesar 20 persen dari nilai kontrak sekitar Rp600 juta dan langsung dipenuhi PPK sebagaimana perintah awal TSS.
Selanjutnya, pada bulan Desember 2015, sehari setelah masa pelaksanaan kontrak berakhir,
Ivana Kwelju bersama LST diduga kembali melakukan transfer uang sejumlah Rp200 juta dengan keterangan pada slip pengiriman “U/ DAK TAMBAHAN” ke rekening bank JRK.
“Sayangnya, hingga waktu pelaksanaan kontrak berakhir, proyek pekerjaan Pembangunan Jalan Dalam Kota Namrole Tahun 2015 belum sepenuhnya selesai,” kata Ali.
Diduga uang yang ditransfer Ivana Kwelju dan LST melalui JRK digunakan untuk berbagai keperluan TSS. Sebagai bukti permulaan sejauh ini uang yang diberikan sekitar Rp400 juta.
LST disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 22 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (*)