AMBON, SPEKTRUM – Kasus perselingkuhan yang menjerat Kapolres Maluku Tengah, AKBP Abdul Gafur dengan dengan Briptu OJM mencoreng citra Polri.
Kinerja Korps Bhayangkara yang sejatinya menjadi teladan, justru membawa kesan negatif. Apalagi dugaan perselingkuhan ini terjadi antara Kapolres dengan bawahannya.
Diduga kuat, jalinan cinta dua insan ini mulai bersemi karena pernah berada pada bidang yang sama di Ditreskrimum Polda Maluku.
AKBP Abdul Gafur sebelum dilantik sebagai Kapolres Maluku Tengah menjabat sebagai Kasubdit III Ditreskrimum Polda Maluku dan OJM Polwan yang bertugas di sana.
Akibat perselingkuhan itu, AKBP Abdul Gafur telah menjalani sidang disiplin pada 25 Juni 2022 dan telah dijatuhi sanksi berupa demosi atau mutasi ke daerah berbeda.
Kasus ini menyeruak setelah isteri AKBP Abdul Gafur melaporkan hal ini ke Bidpropam Polda Maluku.
Sementara itu, track record Briptu OJM cukup mengagetkan, sebab, ini bukan pertama kali baginya tersandung kasus itu.
Sebelumnya, Briptu OJM terlibat skandal yang sama dengan Kabidkeu Polda Maluku, Kombes Budi Aditya.
Setelah menjalani sidang disiplin, Kombes Budi Adtya kena sanksi demosi non job di Mabes Polri.
Sedangkan Briptu OJM dimutasikan ke Polres Malteng, akhir tahun 2021.
Kemudian, pada Februari 2022, AKBP Abdul Gafur dilantik sebagai Kapolres Malteng.
AKBP Abdul Gafur telah menjalani sidang disiplin pada tanggal 25 Juni 2022 dan hasilnya yang bersangkutan didemosi atau mutasi ke daerah lain.
Sedangkan OJM dimutasi ke Yanma Polda Maluku sambil menunggu sidang disiplin.
Plh. Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Denny Abrahams kepada wartawan, Rabu (29/06/2022) menjelaskan, hasil pemeriksaan terhadap Kombes Abdul Gafur dan Briptu OJM tidak ada bukti perselingkuhan.
“Tetapi Kapolda mengambil langkah sesuai dengan kode etik dan aturan internal kita, masuk pada perbuatan tidak menyenangkan, tapi bukan selingkuh karena harus ada pembuktian. Hasilnya kena mutasi yang bersifat demosi, atau perpindahan keluar Maluku,” kata Abrahams.
Dijelaskan, ada beberapa sanksi bagi anggota Polri yang lakukan pelanggaran. “Yang terparah adalah demosi, kemudian penundaan kenaikan pangkat, penundaan pendudikan dan sebagainya. Kalau demosi itu bagaikan bunuh diri,” katanya..
Sementara untuk oknum Polwan, tetap diproses dan saat ini sedang berjalan.
“Untuk perempuan tetap berjalan namun waktunya terlalu dini. Diutamakan Kapolres karena berpengaruh terhadap wibawa yang bersangkutan di depan anggota lainnya,” kata Direktur Binmas Polda Maluku itu.
Ambrahams menjelaskan, AKBP Abdul Gafur paling terlambat Senin (04/07/2022) akan dilakukan penarikan ke Polda Maluku, sambil menunggu keputusan Mabes Polri.
Polda Maluku tambahnya telah mengirim surat ke Mabes Polri terkait hasil sidang disiplin yang dijalani.
“Namun, untuk pidana selingkuhnya tidak ada pembuktian. Karena kasus ini dilaporkan isterinya berdasarkan ada foto yang bersangkutan mesra-mesraan dengan sang Polwan. Namun saat ini isteri AKBP Abdul Gafur merasa menyesali tindakannya karena bukti tersebut belum pasti,” jelasnya. (*)