28.1 C
Ambon City
Jumat, 4 Oktober 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Terima Gratifikasi Rp 23 M, Mantan Bupati Bursel Terancam 20 tahun Penjara

AMBON, SPEKTRUM – Mantan Bupati Buru Selatan, Tagop Sudarsono Solissa akhirnya duduk di kursi pesakitan Pengadilan Tipikor Ambon secara virtual, Kamis (16/06/2022). Sidang tersebut dipimpin Nanang Zulkarnaen Faizal selaku hakim ketua dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa KPK selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam tuntutannya, JPU mengungkapkan semasa kepemimpinan Tagop di Bursel, menaruh perhatian terhadap berbagai infrastruktur, dan bagi pemenang tender Tagop meminta jatah 7 hingga 10 persen dari nilai proyek.

JPU menjelaskan, Tagop (tersangka) selama menjabat selaku Bupati Bursel dua periode, gratifikasi yang diterima lebih dari Rp 23 miliar.

“Uang ini, diterima secara langsung maupun masuk melalui rekening orang lain yakni Jhony Raynhard Kasman (JRK) yang telah ditetapkan sebagai tersangka bersama Tagop ” kata JPU.

JPU juga mengungkapkan dalam dakwaannya bahwa, gratifikasi yang diterima Tagop melalui JRK dari Ivana Kwelju sebesar Rp 3. 950.000.000.

Selain dari Ivanna Kwelju, Tagop juga menerima dari Andress Intan alias Kim Fui
Direktur PT. Beringin Dua sekaligus pemilik PT. Tunas Harapan Maluku dan pemilik PT. Kadjuara Mandiri uang sebesar Rp. 9.737.450.000.

Berikutnya pada tanggal 20 Januari 2012 terdakwa Tagop Sudarsono lewat orang kepercayaannya itu mendapat sumbangan dari Direktur CV. Kampung Lama Abdulah Alkatiri uang sebesar Rp.30.000.000.

Selanjutnya, Tagop menerima gratifikasi dari Direktur PT. Dinamika Maluku, Rudy Tendean pada tanggal 3 Juni 2015 melalui JRK sebesar Rp 30 juta.

Kemudian, tanggal 29 Januari 2014 Direktur PT. Beringin Dua, Venska Yauwalata sekaligus sebagai pemegang saham pada PT. Tunas Harapan Maluku ikut memberikan uang sejumlah Rp 82.300.000

Dengan demikian total gratifikasi yang diterima Tagpo tahun 2015 senilai Rp.14.099.750.000 melalui rekening JRK.

Juga pemberian dari OPD Bursel sejak tahun 2012 – 2019 sebesar Rp 9,1 miliar masing-masing dari Dinkes Rp 2,8 miliar yang diberikan Kadis Kesehatan, Ibrahim Banda.
Sedangkan OPD lainnya diharuskan memberikan Rp 5 juta hingga Rp 10 juta, dan camat Rp 2,5 juta per tahun, hingga total Rp 3,8 miliar. Total gratifikasi yang diterima Tagop sejak tahun 2011 – 2021 sebesar Rp 23.279.750.000

Akibat perbuatannya menerima gratifikasi, JPU menjerat terdakwa dengan pasal 11 dan pasal 12 huruf a undang undang nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi juncto undang undang nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas undang undang nomor 31 tahun 1999 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP juncto pasal 65 ayat 1 KUHP.

Dan pasal 12 B undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi juncto undang undang nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas undang undang nomor 31 tahun 1999 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP juncto pasal 65 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 20 tahun penjara. (tim)

Berita Terkait

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Latest Articles