AMBON, SPEKTRUM – Salah satu persyaratan yang harus dilengkapi calon penerima bantuan akibat gempa bumi 26 September 2019 adalah menunjukan bukti kepemilikan lahan (sertifikat).
Persyaratan tersebut membuat pemilik rumah yang belum mengantongi sertifikat gelisah. Apalagi, informasi yang beredar, Sertifikat kepemilikan lahan tersebut harus asli.
“Rumah ini saya beli secara cicil dan bsyarannya belum lunas, sehingga sertifikat masih ditahan pemilik rumah,” kata Booy salah satu warga yang tinggal di BTN Waitatiri kepada Spektrum, Minggu (15/11).
Ada juga warga yang tidak punya sertifikat lantaran lahan yang digunakan bukan hak milik karena mereka hanya mengontrak lahan tersebut.
“Lahan ini kami kontrak, jadi tidak mungkin kami punya sertifikat,” kata Reince Apollo warga Batu Gajah kepada Spektrum..
Keluhan warga tersebut akhirnya direspon Kepala BPBD Provinsi Maluku, Hein Far-far. Kepada Spektrum, Far-far menjelaskan, sertifikat adalah bukti kepemilikan atas lahan dan ini persyaratan yang harus dipenuhi.
“Jika lahan tersebut memiliki sertifikat, maka dipastikan lahan tersebut tidak masalah,” katanya.
Namun jika pemilik rumah hanya menempati lahan milik orang lain dan rumah tersebut hanya rusak ringan atau sedang tidak jadi masalah. Untuk itu bagi pemilik rumah bukan pemilik lahan yang rumahnya rusak parah harus ada persetujuan pemilik lahan.
“Sebab, jika rumah tersebut mau dibangun namun pemilik lahan tidak mau maka hal ini juga menjadi masalah. Juga mereka yang tinggal di tanah negara dan lainnya,” jelas Far-far.
Menurutnya, jika rumah yang mengalami rusak parah dibangun kembali namun jika pemilik lahan tidak setuju maka hal ini menimbulkan masalah baru.
“Paling tidak ada keterangan persetujuan pemilik lahan bagi korban gempa yang tinggal di lahan bukan miliknya,” jelas Far-far lagi. (S-16)