Terdakwa Korupsi ADD-DD Desa Tial Nginap di Rutan Ambon

AMBON, SPEKTRUM – Terdakwa kasus dugaan korupsi Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Negeri Tial Kecamatan Salagutu Kabuoaten Maluku Tengah akhirnya ditahan di Rutan Ambon.

Perkara kasus tersebut resmi dilimpahkan Penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku ke Tim Jaksa Penuntut Umum yang terdiri dari Kejaksaan Tinggi Maluku dan Kejaksaan Negeri Maluku Tengah, Senin (26/06/2023).

Tim Jaksa Penuntut Umum Kejati Maluku yang dikoordinir Kasi Penuntutan Kejati Maluku Achmad Attamimi bersama Kasi Pidsus Kejari Maluku Tengah, Junita Sahetapy, menerima Berkas Perkara Tahap II No. Reg. Perkara : BP/8/V/RES.3.3/2023/Ditreskrimsus tanggal 22 Mei 2023 atas nama DT, berkas perkara tahap II.

Penahanan tersebut berdasarkan nomor registrasi perkara : BP/9/V/RES.3.3/2023/Ditreskrimsus tanggal 22 Mei 2023 atas nama “SD” dan Berkas Perkara Tahap II Nomor Registrasi Perkara : BP/10/V/RES.3.3/2023/Ditreskrimsus tanggal 22 Mei 2023 atas nama NR dari Penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku.

Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba, kepada wartawan di Ambon Selasa,(27/06/2023) menjelaskan, sebelumnya Tim Penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku telah melakukan penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa dan Alokasi Dana Desa pada Desa Tial Kecamatan Salahutu Kabupaten Maluku Tengah tersebut dengan indikasi kerugian negara berdasarkan perhitungan Inspektorat Kabupaten Maluku Tengah sebesar Rp. 486.890.317.

“Berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penuntutan) PLH. Kepala Kejaksaan Negeri Maluku Tengah Taufik, SH.,M.H, menahan para terdakwa di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Kelas IIA Ambon selama 20 hari terhitung mulai tanggal 26 Juni 2023 sampai dengan tanggal 16 Juli 2023,” jelssnya. (MG-15)