30 C
Ambon City
Minggu, 13 Oktober 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Telusur Sumber Dana Nasabah BNI

AMBON, SPEKTRUM – Selain menelusuri kemana aliran dana nasabah BNI yang digelapkan Faradiba Yusuf Cs termasuk Tata Ibrahim, tim penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku juga diharapkan dapat menggali tentang kepemilikan dana para nasabah potensial/prioritas di BNI Ambon.

“Artinya, sumber kepemilikan dana para nasabah itu diperoleh dari usaha apa saja? Kemudian dana ini dideposto atau ditabung sejak kapan? Hal ini juga bisa diungkap oleh tim penyidik,” ujar Idham Sangadji, Sekretaris Solidaritas Nasionalis Peduli Rakyat (SNIPER) kepada Spektrum, Sabtu, (08/02/2020).

Menurutnya, untuk mengetahui nominal dana nasabah dalam jumlah besar diperoleh secara wajar atau tidak, itu butuh keberanian tim penyidik untuk mendalaminya.

“Penelusuran tentang kepemilikan dana nasabah yang besar itu, diperoleh dari usaha apa saja? tentunya ini bisa diketahui dengan pasti, jika penyidik mau menelusurinya,” jelasnya.

Tentang nasabah potensial atau prioritas yang memiliki jumlah dana belasan hingga puluhan miliar di BNI 46 Cabang Ambon, sampai saat ini belum disebutkan nama mereka oleh pihak Ditreskrimsus Polda Maluku.

Menurutnya, soal TPPU di BNI Cabang Utama Ambon, sekarang juga menjadi konsen semua perbankan. Karena penyamaran uang hasil kejahatan. Mereka yang terlibat dapat dikenakan pasal 2,3 dan 4 UU TPPU tahun 2010. “Termasuk Faradiba, dan beberapa oknum lainnya,” jelasnya.

Idham mengatakan, skandal penggelapan dana nasabah jelas masuk kategori fraud. Sebab melibatkan banyak orang termasuk unsur pimpinan BNI. Soal keterangan pihak BNI, yang menyatakan dana yang disetor nasabah tidak terdaftar di sistim, ini hanya alibi saja.

“Toh dengan sendirnya terungkap. Faktanya ada dana sebesar Rp76,4 miliar yang ditampung oknum BNI di Makassar. Uang itu melalui siapa? Ya Faradiba. Fara itu siapa? Ya pegawai dan juga salah satu unsur pimpinan BNI Cabang Utama Ambon. Jadi, ini tidak bisa dilepas pisahkan. Karena yang terlibat adalah pegawai atau pejabat bank. Hemat saya, ini kejahatan besar. Sehingga harus dibongkar,” harapnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Maluku mengatakan, soal sumber dana nasabah diperoleh dari usaha apa saja, hal itu penyidik tidak akan masuk kesitu. “Mereka (nasabah) sementara ini korban. Jadi penyidik tak masuk kesitu,” kata Kombes Pol Mohamad Roem Ohirat menajwab Spektrum, Minggu (09/02/2020).

Sumber lain mengatakan, biasanya nasabah yang mendeposito/menabung dana dalam jumlah besar juga dijanjikan mendapatkan cash back.

“Misalnya deposito Rp1 miliar dapat cash back Rp50 juta. Bahkan ada yang dapat hadiah mobil. Biasanya disebut nasabah potensial atau prioritas. Karena cash back itulah, mungkin nasabah berani mendeposito dana dalam jumlah besar. Ini juga harus diungkap,” tutur sumber di kota Ambon.

Sumber Spektrum lainnya mengungkapkan, salah satu nasabah yang memiliki dana belasan miliar yang disetor ke BNI melalui FY, juga mendapat cash back bahkan dihadiahi mobil.

“Mungkin karena merasa untung, maka nasabah ini berani mendepositokan dananya hingga belasan miliar. Selain cash back, FY juga memberi hadiah mobil kepada nasabah tersebut,” ungkapnya.

Nasabah potensial ini, lanjutnya, karena tergiur dengan untung (cash back), hingga mempercayakan pegawai bank untuk mengurus hal hal berkaitan dengan setoran dana maupun transaksi lainnya.

“Pegawai bank yang sudah dipercayakan oleh nasabah potensial itu, biasanya dia antri baik untuk menyetor uang nasabanya, bahkan juga dipercayakan untuk transaksi lainnya,” ungkap sumber ini.

Diketahui, sejak kasus penggelapan dana nasabah BNI 46 Cabang Utama Ambon ditabngani Ditreskrimsus, tercatat sudah ada 33 orang nabsabah yang menyebut diri sebagai korban. Mereka telah melapor ke Ditreskrimsus Polda Maluku.

Pihak Ditreskrimsus Polda Maluku menjadikan mereka (nasabah) sebagai saksi. Dalam penanganan perkara ini, tim penyidik menggunakan UU Tentang Perbankan, UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Pula, untuk menjerat pelaku (tersangka), melalui petunjuk Kejaksaan Tinggi Maluku, tim penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku, diminta memasukan atau menggunakan juga pasal tentang UU Tipikor.

Sedikitnya sudah ada tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka (enam Orang dari internal BNI, dan satu dari eksternal/bukan pegawai BNI). Mereka adalah, Faradiba Jusuf, Wakil Kepala BNI Cabang Utama Ambon Bidang Pemasaran. Kepala Kantor Cabang Pembantu BNI Kota Tual, Cris Lumalewang, KCP BNI Dobo, Josep Maitimu.

KCP BNI Masohi, Marice Muskitta, dan KCP BNI Mardika, Callu, dan Soraya Pellu (eksternal) Bendahara Pribadi Faradiba Yusuf. Tersangka baru yakni Tata Ibrahim, Pejabat Divisi Humas BNI Wilayah Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan. Status Tata Ibrahim sebagai tersangka ditetapkan pada Kamis (06/02), dan diumumkan oleh pihak Polda Maluku, Jumat (07/02/2020).

Dari empat nama calon tersangka tambahan sebelumnya telah dikantongi tim penyidik Ditreskrimsus, hingga Jumat (07/2/2020), baru Tata Ibrahim yang diumumkan. Sementara sisa tiga nama lainnya, belum disampaikan.

Sebelumnya Kabid Humas Polda Maluku, Kombes (Pol) Mohamad Roem Ohoirat, kepada wartawan di ruang kerjanya, Jumat, (07/02/2020) mengungkapkan, penyidik menemukan dana sebesar Rp. 76.409.000.000 mengalir ke rekening pegawai BNI Makassar, atas nama Tata Ibrahim.

Tata Ibrahim adalah pejabat Divisi Humas BNI Wilayah Makassar. Tata Ibrahim dianggap terlibat dalam kejahatan fraud bersama Faradiba Yusuf Cs. Atas dasar itu, penyidik menetapkan Tata Ibrahim sebagai tersangka sejak Kamis (06/02).

“Penetapan tersangka itu berdasarkan dua alat bukti yang cukup. Tata Ibrahim diketahui sejak November 2018 sampai September 2019, menerima aliran dana dari tersangka Faradiba. Totalnya mencapai Rp.76.409.000.000,”ungkap Kabid Humas.

Dengan ditemukannya dana Rp.76 miliar ini, kata dia, penyidik juga akan menelusuri siapa saja yang ikut menerima aliran dana dimaksud. Kabid mengaku, berdasarkan perbuatan tersangka, Tata Ibrahim dikenakan UU Perbankan dan UU Tipikor Jo UU TPPU Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

“Modus yang dilakukan Tata, hampir sama dengan di Ambon. Yakni terjadi kongkalikong dengan tersangka Faradiba untuk menggelapkan uang nasabah. Jadi ada kerjasama antar keduanaya (Faradiba-Tata),” terangnya.

Namun meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Tata Ibrahim belum ditahan karena Tim Penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku, masih akan berkoordinasi dengan pihak BNI Makassar, untuk membawa Tata Ibrahim ke Ambon, guna menjalani pemeriksaan pasca ditetapkan sebagai tersangka.

“Dia belum ditahan karena ada di Makassar, sebab dia pegawai BNI Makassar. Untuk itu enyidik masih akan berkoordinasi guna menjemputnya,” jelasnya.

Soal tersangka lain baik dari internal maupun eksternal, menyusul jejak Faradiba Cs, apakah akan diumunkan setelah 16 Februari 2020, atau setelah Polda Maluku melengkapi berkas perkara enam tersangka awal?

“Untuk tersangka lain, saya pastikan akan kami (Polda) tetapkan lagi. Setelah tanggal 16 Februari 2020,” kata Kabid Humas Polda Maluku ini. (S-14/S-01)

Berita Terkait

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Latest Articles