Teller BNI Dituntut 11 Tahun Penjara

AMBON, SPEKTRUM – Wiliam Afred Ferdinandus, dituntut 11 tahun penjara, dan denda Rp.500 juta subsider tiga bulan kurungan penjara oleh penuntut umum Kejaksaan Tinggi Maluku. vonis dijatuhkan oleh majelis hakim di Pengadilan Tipikor Ambon, Selasa (15/9).
Teller BNI Cabang Utama Ambon ini merupakan salah satu dari delapan terdakwa yang terlibat korupsi yakni menjebol dana nasabah Bank berplat merah itu senilai Rp. 58 miliar. Wiliam terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
Ia dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) ayat (2) dan ayat (3) UU No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
“Menuntut terdakwa juga untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 20 juta,” sebut Jaksa, M. Rudy dalam sidang yang dipimpin majelis hakim yang diketuai Pasti Tarigan itu.
Menurut Jaksa, terdakwa ikut melakukan perbuatan tersebut bersama-sama dengan terdakwa lainnya. Yakni, mantan Wakil pimpinan Pemasaran BNI KCU Ambon, Faradiba Yusuf alias Fara, Soraya Pellu anak angkat Fara, Kepala BNI KCP Tual Kristiantus Rumahlewang, Kepala BNI KCP Masohi Marice Muskita dan Kepala BNI KCP Mardika Callu, Josep Maitimu KCP Aru dan Staf BNI Malasar, Tata Ibrahim.
“Kerugian keuangan negara yang diakibatkan perbuatan terdakwa Wiliam alias Will adalah sebesar Rp 19.800.000.000, yang merupakan bagian dari total kerugian sebesar Rp 58.950.000.000,” katanya tuntutan dakwaanya.
Peran Welliam Welliam turut membantu Faradiba Yusuf melakukan tindak pidana korupsi. Dia telah melakukan penarikan tunai tanpa sepengetahuan nasabaaha. “Terdakwa bersikap sopan saat sidang berjalan dan memiliki tanggungan keluarga. Yang memberatkan terdakwa, perbuatan terdakwa sangat tidak mendukung penerintah yang gencar dalam pemberantasan korupsi,” tutup Jaksa.
Usai pembacaan tuntutan, sidang pun ditunda hakim hingga pekan depan dengan agenda pembelaan terdakwa.
Diketahui, Faradiba Yusuf telay divonis lebih awal dengan hukuman berat oleh majelis hakim dalam kasus korupsi dan TPPU di BNI Ambon dengan pidana 20 tahun penjara, denda 1 miliar subsider 6 bulan penjara
Selain dia, Sementara itu, anak angkat Faradiba, Soraya Pelu, terdakwa Marce Muskita selaku KCP Masohi, Krestiantus Rumahlewang selaku KCP Tual, Joseph Resley Maitimu alias Ocep selaku KCP Kepulauan Aru dan Andi Yahrizal Yahya alias Callu selaku KCP Mardika dihukum 18 tahun penjara, denda 500 juta subsider 6 bulan.
Faradiba adalah aktor utama kejahatan dana nasabah di BNI Ambon. Untuk memuluskan kejahatannya, dia didukung oleh sejumlah kepala cabang pembantu, anak angkatnya dan pejabat BNI Wilayah Makassar. (S-07)