AMBON, SPEKTRUM – Merasa tidak puas dengan kinerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) terkait pertanggungjawaban penggunaan anggaran dana gempa 26 September 2019,
Aliansi Pergerakan Mahasiswa Seram Bagian Barat (SBB) sambangi Kantor DPRD Maluku, Jumat (11/06/2021).
Pendemo meminta agar anggota DPRD Maluku dapil SBB lakukan evaluasi anggaran dana gempa Kabupaten SBB pada 26 September tahun 2019.
“Kami Aliansi Mahasiswa Pergerakan Kabupaten SBB meminta anggota DPRD SBB untuk meminta ketegasan Pemda SBB, melalui Bupati SBB, Muhammad Yasin Payapo terkait penggunaan dana gempa senilai Rp 37 miliar,” kata Archel Rahayaan.
Pendemo juga meminta DPRD Maluku dapil SBB untuk mengevaluasi dan meminta pertangungjawaban BPBD Seram Bagian Barat (SBB), ketidakmeratanya
pembagunan rumah korban dampak gempa di SBB.
Menurut pendemo, Undan-undang Republik Indonesia Nomor 24 tahun 2007 tentang
penanggulangan bencana Pasal 8 tentang
Tanggungjawab pemerintahan daerah dalam penyelenggaraan penanggulangan
bencana meliputi:
a. Penjaminan pemenuhan hak masyarakat dan pengungsi yang terkena bancana
sesuai dengan standar pelayanan minimum;
b. Pelindungan masyarakat dari dampak bencana;
c. Pengurangan risiko bencana dan pemaduan pengurangan risiko bencana
dengan program pembangunan;
d. Pengalokasian dana penanggulangan bencana dalam anggaran pendapatan
belanja daerah.
“Maka kami menegaskan kepada DPRD Provinsi Maluku dapil Seram
Bagian Barat agar segera memanggil Bupati SBB dan Kepala BPBD Kabupaten Seram Bagian Barat,” katanya. (HS-16).