Setelah seluruh pemberkasan dinyatakan lengkap oleh penyidik KPK, penahanan mantan Bupati Buru Selatan dua periode Tagop Sudarsono Solissa dialihkan ke Rutan Klas II A Ambon dan siap disidangkan
AMBON,SPEKTRUM – Pengalihan penahanan mantan Bupati Buru Selatan (Bursel) Tagop Solissa dan Johny Rynhard Kasman (RJK) tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Bursel Provinsi Maluku tahun 2011-2016, ke Rutan Klas II A Ambon, Rabu (18/6/2022).
Tepat pukul pukul 08.26 wit pesawat Garuda Airlines dengan nomor penerbangan GA – 640 tiba di Bandara Pattimura, Ambon dari Jakarta.
Turun dari pesawat, kedua tersangka dijemput dijemput Pegawai Kejaksaan Tinggi Maluku dan langsung menuju mobil tahanan Kejaksaan.
Selanjutnya pukul 09.00 Wit pegawai Kejaksaan Tinggi Maluku membawa TS meninggalkan Bandara Pattimura Ambon menuju Rutan Klas II A Ambon, sedangkan JRK dibawa ke Rutan Mapolda Maluku.
Kedua tersangka dikawal Jaksa dari Kejaksaan Tinggi Maluku dan petugas KPK. Dengan mengenakan rompi warna orange tangan diborgol, TS tidak berkata apapun setelah turun dari mobil.
Tiba di Rutan Ambon, TS menjalani tahapan protokol kesehatan seperti mencuci tangan, dan menjalani pemeriksaan kesehatan serta pelengkapan berkas administrasi oleh petugas.
Pelaksana Harian Kepala Rutan (Karutan) Ambon, Jefri Persulessy menjelaskan, pihaknya siap menempatkan TS di blok hunian tahanan kasus korupsi. Tidak sedikitpun ada perlakuan istimewa.
Setelah pemeriksaan kesehatan dan perlengkapan berkas selesai, untuk satu minggu kedepan TS akan di tempatkan di sel masa pengenalan lingkungan (mapenaling) terlebih dahulu.
“Tidak ada perlakuan istimewa atau fasilitas yang lebih bagi tahanan kasus korupsi. Di sini, semua diperlakukan sama. Usai jalani mapenaling, TS kita tempatkan di blok hunian tahanan kasus korupsi. Jadi di sini ada tahanan kasus narkoba bloknya sendiri lagi, demikian juga untuk kasus pidana umum,” jelas Jefri.
Jefri akui, pelimpahan TS di Rutan Ambon oleh KPK, untuk menunggu proses hukum selanjutnya yaitu persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ambon.
Selain itu, Rutan Ambon tidak mengizinkan ada pertemuan langsung dengan keluarga yang hendak mengunjungi. .
“Namun, Rutan membuka layanan penitipan barang atau makanan. Di tempat ini, keluarga tahanan hanya dapat menitipkan makanan atau barang pada petugas di loket yang disediakan. Selanjutnya disediakan sarana Video Call yang dapat digunakan keluarga untuk berbicara langsung dengan tahanan,” kata Jefry.
Aturan ini lanjutnya, ditetapkan Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham RI. Jadi, sudah berlaku sejak awal Ramadhan tahun 2022. (TIM)