TIAKUR, SPEKTRUM – Walau status zona kuning, pandemi Covid-19, Pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) belum mau mengambil risiko untuk sekolah-sekolah melakukan proses pembelajaran secara tatap muka langsung.
Status zona kuning yang diberi Gugus Tugas Covid-19 kepada Kabupaten MBD, kerena masih ada satu pasien yang terkonfirmasi positif Covid-19. Maka di tahun ajaran baru 2020/2021 ini, kemugkinan sudah mulai dilakukan sejak 13 Juli 2020. Namun, kendalanya dengan status zona kuning, terasa belum bebas, sehingga di MBD belum bisa dilakukan aktivitas belajar-mengajar tatap muka di sekolah.
“Sebenarnya proses untuk menyongsong tahun ajaran baru 2020/2021 sudah dilaksanakan. Namun, sesuai keputusan Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten MBD ada pada zona kuning, kami belum bisa lakukan itu. Karena sesuai keputusan empat Menteri, kalau zona Kuning dan zona merah dilarang untuk melakukan aktivitas belajar-mengajar secara tatap muka di kelas. Kecuali daerah dengan status zona hijau,” akui Plt.Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan MBD, Drs. Ferdinan Lewier kepada wartawan kemarin di ruang kerjanya.
Dia menambahkan, kalau saja Kabupaten MBD nantinya sudah ada pada zona hijau, maka proses pembelajaran secara tatap muka itu dilaksanakan pada tingkat SMA dan SMK. Selanjutnya 2 (dua) bulan ke depan diikuti tingkat SMP, dan dua bulan kemudian baru dilanjutkan ke tingkat SD dan PAUD.
“Kan ada Surat Edaran tentang kesepakatan keempat Menteri. Maka kami akan lakukan secara bertahap, jika sudah masuk pada zona hijau. Mulai dari tingkat SM dan SMK, kemudian SMP dan berikutnya SD dan PAUD. Itu yang nantinya kita lakukan sesuai Surat Edaran Menteri tersebut,” tandasnya.(MG12)