Siapa Tersangka Baru akan Jejaki Faradiba Cs?

Barang Bukti/ dok

Kabid Humas: Semuanya akan Diperiksa

AMBON, SPEKTRUM – Pengembangan skandal (kasus) pembobolan atau penggelapan dana nasabah BNI 46 Ambon, bermotif korupsi dan tindak pidana pencucian uang, masih bergulir di markas Ditreskrimsus Polda Maluku. Siapa tersangka baru/tambahan, yang akan menjejaki alias menyusul Faradiba Yusuf Cs?

Pintu masuk kesitu, ditempuh oleh penyidik dengan cara intens memeriksa sejumlah saksi. Para saksi yang diperiksa itu, mulai pihak internal BNI, orang dekat, maupun mereka yang telah menjadi korban, akibat kejahatan Faradibah Yusuf (FY).

Pemeriksaan yang monoton ini, penyidik juga bermaksud mendeteksi tentang ada atau tidak, potensi keterlibatan pihak lain, termasuk aliran dana nasabah yang digelapkan oleh Wakil Kepala BNI 46 Ambon Bidang Pemasaran (Faradiba Yusuf) tersebut.

Wacana mengemuka, penyidik dapat memeriksa petinggi BNI mulai level Jakarta, Makassar – Provinsi Sulawesi Selatan, hingga pemimpin BNI Cabang Utama Ambon.

Asumsi tersebut dikaitkan dengan ketentuan UU Nomor 49 tahun 2007 tentang korporasi yang mengisyaratkan, soal pertanggungjawaban terhadap kerugian perusahaan, akibat kelalaian pihak direksi (Pasal 1 angka 5, dan Pasal 97).

Merujuk ketentuan tersebut, maka penanganan skandal penggelapan dana nasabah BNI 46 Ambon, karena ada kelalaian pihak internal, sehingga pebyidik Ditreskrimsus Polda Maluku, didorong untuk menyentuh para petinggi BNI, dengan menggunakan UU Nomor 49 tahun 2007.

Sebab, pembobolan dana nasabah, merupakan satu rangkaian kejahatan yang sipatnya atau diakibatkan kelalaian (lemahnya pengawasan/loss control), pihak internal BNI sendiri.

Menanggapi hal ini, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Maluku, Kombes Pol Mohamad Roem Ohoirat mengatakan, pengembangan perkara ini masih terus bergulir. Pemeriksaan dilakukan bertahap. Tujuannya, untuk mengetahui kemana mengalirnya dana nasabah yang dibobol FY.

“Sampai sekarang (Jumat, 1 November 2019), pemeriksaan masih terus dilakukan. Artinya, penyidik harus memeriksa pihak terkait secara bertahap. Tujuannya untuk mengetahui aliran dana itu ke siapa saja? Kalau langsung sentuh di atas (petinggi BNI), sama saja,” kata Kombes Pol. Mohamad Roem Ohoirat, menjawab konfirmasi Speltrum, di ruang kerjanya, Jumat, (1/11/2019).

Sementara itu, terkait Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), lima tersangka yang telah di kirim penyidik ke Kejaksaan Tinggi Maluku, oleh sebagian kalangan mengkhawatirkan, perkara ini akan mentok di lima orang tersebut saja. Sedangkan terduga lain misalnya DN, AMT, KCP Mardika, akan lolos, tapi hal ini ditanggapi secara datar oleh Kabid Humas.

“Semuanya akan diperiksa tanpa terkecuali. Tergantung pengembangan yang dilakukan oleh penyidik dan sesuai keterangan dari tersangka Faradibah Yusuf. Ada banyak pihak yang diperiksa,” ujarnya.

Kalau untuk pengacara dan dosen (DN dan AMT), lanjutnya, sudah dimintai keterangan, dan status mereka masih sebatas saksi.

“Sampai saat ini (Jumat, 1 November 2019), belum ada penambahan tersangka. Progres pemeriksaan masih jalan. Kita lihat nanti, jika ada alat bukti yang cukup, maka tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru. Sebaliknya, bila alat bukti tak memenuhi, ya tidak bisa dipaksakan. Prinsipnya, perkara ini menjadi atensi pak Kapolda untuk diusut tuntas,”tegasnya.

Dia menganjurkan, publik dapat memberikan waktu dan kepercayaan kepada penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku untuk bekerja. “Nanti kalau ada perkembangan, dan kalau ada penambahan tersangka, pasti disampaikan,” janjinya.

Diketahui, Jumat (1/11/2019), kabarnya salah satu costoumer service BNI ikut diperiksa. Selain itu, pengusaha yang mendeposit uang sebesar Rp.5 miliar di BNI 46 Ambon melalui tersangka Farafibah Yusuf, juga ikut diperiksa.

Pemeriksaan berlangsung tertutup. Bahkan oleh Direktur Reskrumsus Polda Maluku Kombes Pol. FIirman Nainggolan, melarang wartawan untuk meliput di areal kantor Ditreskrimsus, yang berada di kawasan Mangga Dua, Kecamatan Nusaniwe Kota Ambon. (S-01)