Imanuel Qudaresman alias Yongki mendapat ijin babat hutan dari Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Timur. Di atas ijin itu dibubuhi tandatangani pejabat penting di SBT. Kabarnya, keluarnya ijin itu tak gratis. Diduga ada aliran dana ke pejabat itu.
AMBON, SPEKTRUM – Yongki disangkakan melakukan pengrusakan hutan dan mengambil kayu secara ilegal di Kecamatan Siwalalat, Kabupaten SBT. Namun pihak Gakkum LHK Maluku Papua dan PPNS, belum menyentuh pemberi ijin kepada CV. SBM.
SK Bupati SBT Nomor : 151 Tahun 2018 Tanggal 8 Maret 2018 dengan luasan 1.183 Hektar pada Areal Penggunaan Lain (APL)/bukan kawasan hutan sesuai. Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 854/MENHUT-II/2014 tanggal 29 September 2014 tentang Kawasan Hutan dan Konservasi Perairan Provinsi Maluku.
Penegakan Hukum atau Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Provinsi Maluku menegaskan, Imanuel Qudaresman alias Yongki, Direktur CV Sumber Berkat Makmur (SBM) bukan Tina, wanita yang disebut sebagai direktur di perusahaan tersebut, sehingga patut dimintai pertanggung jawaban hukum.
Baca Juga: https://spektrumonline.com/2020/02/25/pemberi-ijin-sbm-tak-boleh-lolos/
Menurut Kepala Seksi Gakkum LHK Maluku, Yosef Nong, Tina adalah Komisaris di CV.SBM. Sementara Qudaresman adalah direkturnya. Sehingga, Qudaresman pantas berranggung jawab secara hukum atas kasus illegal logging di hutan adat Negeri Sabuai, Kecamatan Siwalalat Kabupaten Seram Bagian Timur itu.
“Tina komisaris. Qudaresman yang Direktur. Jadi dia tersangkannya,”kata Yosef kepada Spektrum melalui selulernya, Kamis (15/10).
Saat ini, kejahatan pengrusakan hutan dan illegal logging di Desa/Negeri Sabuai Kecamatan Siwalalat itu sedang dalam persiapan tahap II.
Kasus ini, lanjut dia, ditangani oleh penyidik dari Papua (PPNS) terbilang lambat akibat dari kemauan Jaksa yang ingin menghadirkan barang bukti alias BB di kantor Kejari SBT.
Sementara, barang bukti berupa kayu bulat gelondongan itu berada di dalam hutan, dan transpotlrtasinya agak sulit dengan kondisi jalan yang terjang.
Namun, penyidik sendiri sudah turun langsung ke TKP dan telah melakukan penelusuran. Tumpukan kayu itu sudah dalam sitaan penyidik untuk kepentingan pembuktian.
“Jadi itu masalahnya. Namun, kalau penyidik Fandro sudah sebutkan menunggu tahap II dalam waktu dekat ini ya, berarti benar,” katanya.
Ia berharap Jaksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Seram Bagiqn Timur, juga bisa bersikap profesional, sehingga penuntasan kasus yang menyeret Bos CV SBM itu segera dituntaskan di pengadilan.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT) Balai Gakkum Wilayah Maluku Papua, Rabu (18/03/2020), telah menetapkan Direktur CV. SBM, Imanuel Quadarusman sebagai tersangka illegal logging. Dia ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Maluku, kemudian ditangguhkan jadi tahanan kota.
Sejumlah barang bukti telah diamankan. Yaitu: 1 unit alat berat loader merek Komatsu, 2 unit bulldozer merek Caterpillar, dan 25 batang kayu bulat gelondongan dengan berbagai jenis dan ukuran. Kayu gelondongan itu diduga hasil dari illegal logging CV. SBM, di Desa Sabuai, Kecamatan Siwalalat, Kabupaten Seram Bagian Timur.
Penangkapan Imanuel Quadarusman, berawal dari informasi 26 warga yang diamankan dan 2 warga jadi tersangka oleh polisi saat melindungi hutan mereka.
“Sebetulnya itu adalah impact akibat dari terjadinya perambahan hutan di petuanan Negeri Sabuai. Itu merupakan rangkaian dan akarnya tidak dicari. Sehingga persoalan ini sampai ke Komnas HAM dan Ombudsman, sehingga Kementerian tahu dan meminta untuk diselidiki dan kita turunkan tim intelejen selama lima hari untuk under cover,” kata Yosep Nong, Kepala Seksi Wilayah II Ambon, Balai Gakkum Maluku Papua.
Dari hasil penyelidikan sebelumnya, Yosep mengakui ternyata perusahaan mendapat ijin untuk IPK perkebunan Pala dari 2018 atas nama Gubernur (Said Assagaff), namun hingga saat ini tidak ditanam.
Perusahaan ini juga memanfaatkan kayu di luar area IPK, sehingga sudah masuk ke HPT, hutan produksi terbatas, dan hutan produksi yang dapat dikonversi.
Sebanyak 50 batang kayu gelondongan antara ukuran panjang 15 meter diameter 40-50 Cm dengan alat berat kata dia, sudah diamankan.
Diakuinya, tim yang terdiri dari 20 orang telah diturunkan untuk lakukan operasi tanggal 4 Maret 2020. Imanuel Quadarusman juga adalah orang berpengaruh, sehingga pihaknya cukup kewalahan.
Beberapa instansi dan DPRD bahkan sudah turun dan lakukan paripurna, tapi tidak ada tindaklanjut. Bahkan dari hasil paripurna di DPRD Provinsi, rekomendasinya IPK akan diperpanjang. Padahal IPK hanya bisa diperpanjang satu kali saja.
“Silahkan dikonfirmasi kenapa sampai bisa perpanjang dua kali,”ucapnya. Penyidik juga kesulitan untuk memeriksa Quadarusman karena menolak dengan alasan akan bertemu dengan DPRD dan lain-lainnya.
“Makanya saya katakan, ini urusan hukum, bukan masalah politik. Setelah koordinasi dengan Polda, kita panggil ke kantor dan tetapkan sebagai tersangka, dan ditahan. Pengacaranya ajukan penangguhan penahanan. Tapi saya tolak, karena sangat bahaya,”tukasnya.
Yosep juga menyebutkan, alat berat milik perusahaan dirusak karena masyarakat tidak puas dan merasa dirugikan. Dia juga menemukan mes kayu dijaga oleh tentara.
Penyidik menjerat Bos CV. SBM itu dengan Pasal 12 Huruf k Jo. Pasal 87 Ayat 1 Huruf 1 dan/atau Pasal 19 Huruf a Jo. Pasal 94 Ayat 1 Huruf a, Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimum Rp 100 miliar.
Rasio Ridho Sani, Dirjen Penegakan Hukum KLHK sebelumnya menegaskan, pemberantasan pengrusakan hutan khususnya illegal logging merupakan prioritas KLHK. Kejahatan ilegal logging di Maluku, Papua serta beberapa wilayah lainnya masih marak terjadi. Kami telah menindak 373 kasus illegal logging. Illegal logging tidak hanya merugikan negara, tapi juga mengancam keselamatan manusia, mengganggu kesimbangan alam.
Baca Juga: https://spektrumonline.com/2020/04/14/kasus-cv-sbm-kajari-akan-panggil-bupati-sbt/
Pelaku kejahatan seperti ini harus dihukum seberat-beratnya. Mereka harus ditindak tegas. Tidak boleh kita biarkan kejahatan seperti ini terus terjadi. Mencari keuntungan dengan cara merugikan negara, mengorbankan lingkungan serta keselamatan masyarakat adalah kejahatan yang luar biasa.
Baca Juga: https://spektrumonline.com/2020/04/06/bupati-sbt-cabut-ijin-cv-sbm/
“Sudah sepantasnya mereka dihukum seberat-beratnya. Kami sangat serius dan tidak akan berhenti menindak pelaku kejahatan illegal logging,”tegas Rasio Sani. (S-07/S-14)